Kapan Ahok Dinonaktifkan? Ini Jawaban Mendagri

Kapan Ahok Dinonaktifkan? Ini Jawaban Mendagri
Tjahjo Kumolo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo belum dapat memastikan, kapan Basuki Tjahaja Purnama resmi dinonaktifkan dari jabatan gubernur dan kapan Djarot Saiful Hidayat diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta.

Pasalnya, proses sangat tergantung pada berapa lama Kemendagri memperoleh salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Majelis hakim telah memvonis Ahok penjara dua tahun dan memerintahkan mantan Bupati Belitung Timur tersebut ditahan, meski menyatakan banding.

"Tergantung kapan kami dapat salinan putusan. Begitu diterima kan ada dasarnya, itu yang kami laporkan ke presiden," ujar Tjahjo di Jakarta, Selasa (9/5).

Selain itu, penonaktifan kata Tjahjo, nantinya juga harus lewat surat keputusan presiden. Kemendagri dalam hal ini hanya memproses sesuai ketentuan hukum perundang-undangan. Untuk kemudian mengajukan ke presiden.

Karena itu, Tjahjo belum dapat memastikan apakah surat pemberhentian sementara dapat terbit dalam pekan ini.

“Putusannya kan (lewat,red) keppres. Jadi kami membuat surat (usulan, red) lewat sekretariat negara dan sekretariat kabinet. Jadi (setelah salinan dari PN diterima, red) prosesnya bisa sejam, sehari atau beberapa waktu kemudian," kata Tjahjo.

Meski demikian, Tjahjo memastikan Ahok bakal dinonaktifkan, jika benar hakim memerintahkannya untuk ditahan. Hal tersebut sesuai Pasal 65 ayat 3 UU 23/3014 tentang Pemda.

Disebutkan, bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan, tidak bisa melaksanakan tugas dan wewenangnya.(gir/jpnn)


Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo belum dapat memastikan, kapan Basuki Tjahaja Purnama resmi dinonaktifkan dari jabatan gubernur dan


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News