Kapan Ahok Diperiksa terkait Dugaan Penistaan Agama?
Kamis, 13 Oktober 2016 – 10:06 WIB
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar memastikan kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) tetap diproses.
Terkait panggilan untuk Ahok tergantung hasil penyelidikan terhadap saksi-saksi. "Kami lihat dahulu perkembangan penyidikannya," ujar Boy seperti dikutip dari RMOL, Kamis (13/10).
Ahok dilaporkan beberapa organisasi masyarakat atas dugaan telah melecehkan kitab suci Alquran terkait pernyataannya saat dialog dengan masyarakat Kepulauan Seribu, seperti diunggah melalui YouTube.
Baca Juga:
Hingga kini, perdebatan seputar blunder Ahok tersebut masih ramai menjadi omongan. (wid/rmol/jpnn)
JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar memastikan kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta, Basuki
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas