Kapan Ahok Diperiksa terkait Dugaan Penistaan Agama?
Kamis, 13 Oktober 2016 – 10:06 WIB
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar memastikan kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) tetap diproses.
Terkait panggilan untuk Ahok tergantung hasil penyelidikan terhadap saksi-saksi. "Kami lihat dahulu perkembangan penyidikannya," ujar Boy seperti dikutip dari RMOL, Kamis (13/10).
Ahok dilaporkan beberapa organisasi masyarakat atas dugaan telah melecehkan kitab suci Alquran terkait pernyataannya saat dialog dengan masyarakat Kepulauan Seribu, seperti diunggah melalui YouTube.
Baca Juga:
Hingga kini, perdebatan seputar blunder Ahok tersebut masih ramai menjadi omongan. (wid/rmol/jpnn)
JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar memastikan kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta, Basuki
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak