Kapan Aturan Baru Gaji PNS Diberlakukan? Ini Jawaban Pejabat BKN
jpnn.com, JAKARTA - Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan, aturan baru gaji PNS yang tidak lagi didasarkan pada pangkat/golongan dan masa kerja, akan diberlakukan bertahap.
Saat ini BKN tengah berupaya mempercepat penyiapan bahan perumusan kebijakan sebagai bagian dari proses menuju reformasi sistem pangkat dan penghasilan (gaji dan tunjangan) serta fasilitas PNS, sesuai dengan amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Diharapkan hasilnya nanti bisa mempercepat proses perumusan kebijakan teknis tentang pangkat, gaji, tunjangan dan fasilitas PNS melalui peraturan pemerintah (PP), yakni PP tentang Pangkat PNS dan PP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS.
"Reformasi sistem pangkat PNS pada prinsipnya selaras dengan mandat UU ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020," terang Haryomo dalam rakornas kepegawaian BKN 2020 secara virtual, Jumat (17/12).
Sebelumnya, kata Haryomo, pangkat melekat pada seorang PNS. Ke depan, pangkat melekat pada jabatan (tingkatan jabatan).
Proses perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS merujuk pada amanat Pasal 79 serta Pasal 80 UU ASN.
Di mana penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen disederhanakan menjadi hanya terdiri dari komponen gaji dan tunjangan.
Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Haryomo Dwi dari BKN menjelaskan soal kapan aturan baru tentang gaji PNS mulai diberlakukan.
- BKN Resmi Umumkan Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2
- 2 Masalah Tak Terduga PPPK 2024, Salah Satunya soal Penyisipan
- 5 Berita Terpopuler: Ada Syarat Penting di Seleksi PPPK 2024, Banyak Honorer TMS, Unik
- Banyak Honorer TMS Seleksi PPPK 2024, BKN Turun Gunung, Temuannya di Luar Dugaan
- 5 Berita Terpopuler: Penyataan Terbaru Mendikdasmen, Guru Honorer Bakal Diangkat jadi PNS
- Masalah Fatal Seleksi PPPK 2024, Seluruh Honorer K2 Satu Dinas jadi Korban