Kapan BAP Ahok Pindah ke Tangan Kejagung?
jpnn.com - JAKARTA - Usai menetapkan Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, kini Bareskrim Polri tengah mengerjakan berkas acara pemeriksaan (BAP) untuk diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Targetnya paling lama tiga minggu. Pemberkasannya saja, termasuk pemeriksaan Ahok sendiri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli di gedung Humas Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/11).
Menurut Boy, saat ini penyidik tengah fokus melengkapi BAP dalam rangka penyidikan. Nantinya, semua pihak yang berkaitan dengan kasus Ahok, baik pelapor, Ahok sendiri, ahli maupun saksi fakta dari dua kubu akan dipanggil ulang.
"Berkas perkara itu dilengkapi. Misalnya dengan pemeriksaan saksi yang belum tuntas dalam format berita acara saksi. Saat ini fokus penerimaan berkas-berkas," jelas Boy.
Mengenai susunan jadwal pemanggilan pihak yang berperkara itu, Boy mengaku belum mendapatkan laporan. "Mudah-mudahan nanti jadwalnya sudah disampaikan dan bisa dilakukan pemeriksaan," imbuh dia. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Usai menetapkan Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, kini Bareskrim Polri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prof, Ada juga Masalah Serius Honorer Database BKN, Jangan Disepelekan
- 5 Berita Terpopuler: Ada 3 Poin Penting, Honorer Perhatikan SE BKN soal NIP PPPK, Simak Penegasan KepmenPANRB
- Angin Sepoi-sepoi dari Prof Zudan untuk Honorer Non-database BKN, Oh
- Lihat, Bakamla RI Kembali Tangkap Ballpress Ilegal
- Aceh Selatan Diguncang Gempa Magnitudo 6,2
- Abraham Samad Laporkan Dugaan Korupsi Pagar Laut dan PSN PIK 2 ke KPK