Kapan Batas Akhir Registrasi Ulang Kartu Sim Prabayar?
jpnn.com, JAKARTA - Beredar informasi keliru soal kewajiban registrasi ulang kartu sim prabayar.
Isinya menyebutkan bahwa registrasi ulang tersebut tidak boleh lewat akhir bulan ini (31/10).
Sejumlah konsekuensi menanti para pengguna telepon genggam apabila tidak meregistrasi kartu sim prabayar mereka. Termasuk di antaranya tidak bisa melakukan panggilan keluar.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara tidak membantah soal konsekuensi tersebut, namun dia menepis informasi keliru yang beredar di masyarakat.
”Bukan terakhir besok (hari ini). Mulai besok diwajibkan. Setiap penjualan yang baru maupun yang lama,” terang dia ketika diwawancarai usai rapat terbatas (ratas) tingkat menteri di kantor Kementerian Koordinator Bidang Poltik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) kemarin.
Rudiantara menegaskan kembali, batas akhir registrasi ulang kartu sim prabayar akhir Februari tahun depan. ”Kalau belum registrasi juga itu diblok. Tidak bisa outgoing, tidak bisa telepon,” ungkap dia.
Sanksi berikutnya diberikan secara bertahap apabila kartu sim prabayar tidak kunjung diregistrasi ulang. Mulai tidak bisa terima telepon dan pesan sampai diblokir secara keseluruhan.
Sehingga tidak bisa digunakan sama sekali. Termasuk paket data dalam kartu sim prabayar tersebut.
Sejumlah konsekuensi menanti para pengguna telepon genggam apabila tidak meregistrasi kartu sim prabayar mereka.
- Pastikan Selalu Hadir Penuhi Panggilan Kejagung, Rudiantara Bilang Begini
- Hadapi Bonus Demografi, Indonesia Harus Siapkan Talenta Digital yang Berkarakter
- Pakde Karwo Mundur dari Komut Semen Indonesia, Rudiantara Penggantinya
- Susunan Lengkap Komisaris dan Direksi Semen Indonesia
- Erick Thohir Pastikan Tidak Ada Nama Susi Pudjiastuti
- Pengamat Komentari Wacana Registrasi SIM Card dengan Pengenal Wajah