Kapan Berkas Perkara Lucinta Luna Dilimpahkan ke Kejaksaan?
jpnn.com, JAKARTA - Proses penyidikan kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat selebgram Lucinta Luna (LL) saat ini masih dalam tahap pemberkasan.
"Sampai saat ini pemberkasan masih jalan, dari penyidik masih terus melengkapi berkas perkara tentang LL," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis.
Yusri mengatakan apabila pemberkasan telah selesai, pihaknya akan segera menyampaikan perkembangannya.
"Nanti kalau sudah selesai, kami sampaikan ke teman-teman," ujar Yusri.
Setelah pemberkasan oleh kepolisian selesai, penyidik akan mengirimkan berkas kasus Lucinta ke kejaksaan.
Apabila pihak kejaksaan menyatakan berkas telah lengkap, maka polisi akan menyerahkan tersangka dan barang buktinya ke kejaksaan untuk segera disidangkan.
Barang bukti yang ditemukan saat Lucinta digerebek di Apartemen Thamrin Residence, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada penggerebekan Selasa (12/2) dini hari, yakni dua butir pil ekstasi biru berlogo lego, tujuh butir pil riklona dan lima butir pil tramadol.
Lucinta diancam Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 60 ayat (1) sub huruf pasal 62 juncto pasal 71 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (antara/jpnn)
Penyidik Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara kasus penyalahgunaan narkotika dengan tersangka Lucinta Luna.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Bea Cukai & APH Berkolaborasi, Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika