Kapan Brigjen Nurajizah Dilantik jadi Wagub?
Meski begitu, dia menyebut bahwa pelantikan Wagub Sumut merupakan kewenangan Presiden RI, Jokowi.
"Usulan pelantikan sudah kita kirimkan beberapa waktu lalu. Apakah sudah keluar Kepresnya, saya belum dapat informasi. Semua tergantung Pak Presiden," ungkapnya.
Sebelumnya, kuasa hukum PKNU Sumut Dirzy Zaidan mengatakan dimenangkannya gugatan PKNU terhadap proses pemilihan Wagub Sumut di PTUN Jakarta tertuang dalam surat pemberitahuan amar putusan nomor : W2TUN.13556/HK.06/XII/2016 tertanggal 22 Desember 2016 yang ditandatangani oleh Panitera Pengganti, Pardomuan Silalahi.
"PTUN Jakarta mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Membatalkan surat Kemendagri no 122.12/5718/OTDA serta diminta menarik surat tersebut. Serta membebankan biaya perkara kepada tergugat (Kemendagri) sebesar Rp346.000," jelas Dirzy.
Salinan amar putusan tersebut, jelas dia, dalam waktu dekat akan dikirimkan kepada Presiden Jokowi, Gubernur Sumut serta DPRD Sumut.
"Kalaupun Kepresnya sudah diterbitkan, kita minta Presiden membatalkannya. Jangan sampai presiden mengabaikan hukum, karena ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di negeri ini," bilangnya. (dik)
JPNN.com – Hingga kemarin belum juga ada kepastian kapan Brigjen TNI (Purn) Nurajizah Marpaung bakal dilantik menjadi Wakil Gubernur Sumut
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Beginilah Suasana Salat Iduladha dengan Pemandangan Danau Toba, Indahnya
- Berita Duka: H Anif bin Gulrang Shah Meninggal Dunia
- Musa Rajekshah Resmi Jadi Ketua Golkar Sumut
- Kabar Bahagia, Ajudan Wagub Sumut Sembuh dari Covid-19
- Ajudan Pribadi Positif COVID-19, Wagub Sumut Musa Rajekshah Jalani Karantina Mandiri
- Respons Ijeck Soal Uang Rp1,6 Miliar Hilang di Parkiran Kantor Gubsu