Kapan Bupati yang Punya Jam Tangan Rp 380 Juta itu Diberhentikan?
jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga Rabu (25/3) malam belum juga menerima pemberitahuan dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjonugroho, terkait status Pandapotan Kasmin Simanjuntak yang saat ini telah menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembebasan lahan PLTA Asahan III.
Akibatnya, Kemendagri belum dapat menerbitkan surat penonaktifan sementara Kasmin dari jabatannya sebagai Bupati Tobasa.
“Sampai saat ini pemberitahuannya belum ada kita terima. Kalau sudah ada, tentu secepatnya kita proses,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Dodi Riadmadji.
Dihubungi terpisah, Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum, Politik, dan Hubungan Antarlembaga Zudan Arif Fakrulloh, juga menyatakan hal senada. Menurutnya, proses penerbitan surat keputusan penonaktifan kepala daerah, tidak membutuhkan waktu yang lama. Hanya berkisar delapan hari, jika semua syarat ketentuan telah terpenuhi.
“Penetapan status terdakwa itu kan harus ada nomor register. Nah kalau sudah ada itu langsung diberhentikan. Tapi memang prosedurnya selama ini menunggu dari gubernur. Cepat kok prosesnya, enggak pernah lama kalau begitu-begitu,” katanya.
Sebelumnya, diberitakan, sidang dugaan korupsi Kasmin, telah mulai digelar di Pengadilan Tipikor, Medan Kamis (12/3) kemarin. Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Polim Siregar mengatakan Kasmin ternyata memiliki sebuah jam tangan mewah yang nilainya mencapai Rp 380 juta, yang diduga dibeli dari uang hasil korupsi.
Jam tangan tersebut bermerk Cartier dengan tipe Ballon Blue de Cartier Watch yang dilapisi emas dan berlian yang dibeli di PT Cetralindo Perkasa Internasional dengan cara transfer ke Bank Central Asia BCA dengan nomor rekening 458.300.8708.
Uang pembelian jam tangan mewah ini disebut diperoleh Kasmin dari pembayaran lahan milik istrinya, Netty Pardosi seluas 6 hektare seharga Rp3,8 miliar yang masuk ke rekening. Namun saat ditanyai mengenai keberadaan jam tersebut, JPU mengatakan kalau jam tersebut tidak bisa dihadirkan.
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga Rabu (25/3) malam belum juga menerima pemberitahuan dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi