Kapan Fadli Zon Diperiksa Untuk Kasus Ratna Sarumpaet?

Kapan Fadli Zon Diperiksa Untuk Kasus Ratna Sarumpaet?
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengungkap tim penyidik kasus Ratna Sarumpaet belum merencanakan memanggil Wakil Ketua DPR Fadli Zon untuk diperiksa sebagai saksi.

Fadli adalah salah satu sosok yang ikut menyebarluaskan kabar penganiayaan Ratna. Politikus Partai Gerindra itu menyebarkannya melalui media sosial dan pernyataan di media massa.

Namun, sejauh ini penyidik belum ada rencana memanggil Fadli Zon, masih fokus mendalami keterangan-keterangan yang didapatkan. "Itu tahap berikutnya, sekarang tahap bertanya yang ada dulu," ujar Setyo. Wasisto, Senin (15/10).

Menurut dia, hingga kini penyidik masih mendalami keterangan Ratna sebagai tersangka dan saksi yang telah diperiksa.

Namun, dia memastikan semua pihak yang terkait dengan kasus Ratna juga akan dipanggil. Pemanggilan itu, akan dilakukan lebih lanjut sesuai kebutuhan penyidik.

"Nanti, kami belum melihat apakah ada keterangan-keterangan lain dan saksi-saksi lain yang akan dipanggil atau ada tadi yang disampaikan melalui media sosial dan sebagainya," ujar Setyo.

Diketahui bahwa Ratna Sarumpaet sudah ditahan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. Polda menjerat Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dimana kebohongan yang dibuat Ratna menyebabkan keonaran.

Ratna juga diancam Pasal 28, Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. (cuy/jpnn)


Kadiv Humas Polri Setya Novanto mengatakan saat ini tim penyidik masih mendalami keterangan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News