Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi Mati? Ini Jawabannya, Jangan Kecewa, Dor!
Selasa, 14 Februari 2023 – 08:30 WIB
jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (13/2) telah menjatuhkan vonis mati untuk Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Lantas, kapan vonis mati untuk Ferdy Sambo itu dieksekusi?
Sebelum mendapatkan gambaran tentang kapan waktu eksekusi vonis mati Ferdy Sambo, simak ketentuan di Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP yang terkait dengan hukuman mati.
Pasal 10 KUHP:
Pidana terdiri atas:
a. pidana pokok:
1. pidana mati;
2. pidana penjara;
Ferdy Sambo divonis mati dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kapan suami Putri Candrawathi itu dieksekusi? Silakan simak penjelasan ini.
BERITA TERKAIT
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- Hakim Vonis Mati Pembunuh 4 Anak Kandung di Jaksel
- Tidak Ada Ampun untuk Panca Darmansyah, Dia Divonis Mati
- Eksaminasi Kasus Vina & Eky: Reza Singgung Nasib Ferdy Sambo, Bandingkan dengan Iptu Rudiana
- Terdakwa Sabu-Sabu 10 Kg di Jambi Bakal Mati di Tangan Regu Tembak
- Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Kalapas Ungkap Fakta Ini