Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi Mati? Ini Jawabannya, Jangan Kecewa, Dor!

Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi Mati? Ini Jawabannya, Jangan Kecewa, Dor!
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo divonis mati, pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (13/2) telah menjatuhkan vonis mati untuk Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Lantas, kapan vonis mati untuk Ferdy Sambo itu dieksekusi?

Sebelum mendapatkan gambaran tentang kapan waktu eksekusi vonis mati Ferdy Sambo, simak ketentuan di Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP yang terkait dengan hukuman mati.

Pasal 10 KUHP:

Pidana terdiri atas:

a. pidana pokok:

1. pidana mati;

2. pidana penjara;

Ferdy Sambo divonis mati dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kapan suami Putri Candrawathi itu dieksekusi? Silakan simak penjelasan ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News