Kapan Gaji ke-13 Cair? Simak Penjelasan Pak Syaiful, Lengkap

Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian gaji ke-13 kepada ASN, prajurit TNI, anggota POLRI, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang bersumber dari APBN.
Untuk Calon ASN (CPN) diberikan 80 persen dari gaji pokok, tunjangan keluarga tunjangan pangan, dan tunjangan umum, sesuai jabatannya atau pangkat golongan.
Sedangkan bagi pensiunan dan penerima pensiun diberikan pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Sementara kepada penerima tunjangan, diberikan sebesar tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hal tersebut, maka gaji ke-13 terendah akan diterima pegawai gol I/a tanpa keluarga sebesar Rp 1.560.800.
Sementara gaji ke-13 tertinggi akan diterima pegawai golongan IV/e tanpa keluarga sebesar Rp 5.901.200.
"Tentunya nominal tersebut akan bertambah bila pegawai bersangkutan telah berkeluarga atau mempunyai jabatan," ujarnya.
Pengajuan SPM gaji ke-13 ini sudah bisa dilakukan ke KPPN mulai 2 Juni dan begitu seterusnya, semakin cepat permintaan pembayaran gaji ke-13 diajukan ke KPPN, maka semakin cepat pula bisa dicairkan ke para aparatur negara.
Hingga saat ini masih banyak PNS yang menunggu kepastian kapan gaji ke-13 cair? Para pensiunan juga menunggu.
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- Muncul Gerakan Kontra UU TNI, Nama Presiden Prabowo Disorot Warganet
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- ASN di Bombana Ditangkap Polisi Saat Ambil Paket Sabu-Sabu