Kapan Gaji ke-13 dan 14 untuk PPPK dari Honorer K2 Cair?
jpnn.com, JAKARTA - Penantian panjang honorer K2 yang lulus seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan PerjanjianKerja) untuk bisa menikmati tunjangan hari raya (THR) serta gaji ke-13 bakal terkabul tahun ini.
Pasalnya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umim (DAU) Tambahan untuk tahun anggaran 2020 sudah terbit.
Dalam PMK itu salah satunya mengatur tentang penyaluran DAU tambahan bantuan pendanaan penggajian PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Dengan demikian, honorer K2 yang lulus PPPK pada 2019, tahun ini sudah bisa menikmati gaji barunya.
Tidak hanya gaji setara PNS, PPPK dari honorer K2 juga sudah bisa menikmati gaji ke-13 dan THR alias gaji ke-14.
Dalam PMK tertanggal 27 Januari 2020 yang diteken Menkeu Sri Mulyani menyebutkan, penyaluran DAU tambahan ini dilakukan empat tahap yaitu di bulan Maret, Juni, September, dan Desember.
Disebutkankan juga untuk gaji ke-13 dan THR, pembayarannya dilakukan bersama dengan penyaluran DAU tambahan bantuan pendanaan penggajian PPPK periode terdekat atau periode penyaluran pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 atau THR.
Mengingat tahun ini lebarannya jatuh pada Mei, otomatis periode terdekat adalah Maret.
Para honorer K2 yang lulus seleksi PPPK dipastikan akan mendapatkan gaji ke-13 dan THR alias gaji ke-14 mulai tahun ini.
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Honorer Tua Ikut Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK 2024, Semoga Lulus Semua
- Buntut PPN 12 Persen, Pemerintah Bebaskan PPH ke Pekerja Padat Karya
- Ternyata Daging hingga Listrik Kena PPN 12 Persen, Begini Kriterianya
- Tarif PPN Resmi jadi 12 Persen, Sri Mulyani: Masih Relatif Rendah