Kapan Ganjil Genap di Jakarta Diberlakukan?
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya belum memutuskan pemberlakuan kembali pembatasan kendaraan melalui aturan ganjil genap plat nomor kendaraan pada sejumlah ruas jalan di Ibu Kota Jakarta.
"Untuk ganjil genap sendiri, sampai saat ini belum ada keputusan akan kami laksanakan kembali," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Kamis (16/7).
Sambodo menyatakan tujuan dari aturan plat nomor ganjil genap agar masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi massal sehingga menurunkan volume kendaraan pada beberapa ruas jalan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Kalau ganjil genap itu dilakukan maka ada sebagian orang yang punya kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal itu maka dia akan menggunakan kendaraan umum," ujar Sambodo.
Menurut Sambodo, pengendara plat nomor ganjil akan beralih menggunakan transportasi massal ketika tanggal genap.
Namun selama pandemi COVID-19 dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Polda Metro Jaya tidak memberlakukan ganjil genap karena penerapan protokol kesehatan dan jaga jarak pada transportasi massal.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya tidak menerapkan aturan pembatasan kendaraan melalui plat nomor ganjil genap sejak operasional transportasi massal dibatasi untuk mengurangi penyebaran wabah COVID-19 dengan diberlakukan PSBB sejak pertengahan Maret 2020. (antara/jpnn)
Selama pandemi COVID-19 dan PSBB, Polda Metro Jaya tidak memberlakukan ganjil genap
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Laga Indonesia Vs Jepang Malam Ini, Polisi Lakukan Rekayasa Lalin, Simak Nih!