Kapan Haris Azhar & Fatia Diperiksa? Begini Jawaban Kombes Yusri
Kamis, 30 September 2021 – 09:42 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus sampaikan skenario penyelesaian masalah Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan dengan Haris Azhar dan Fatia KontraS. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Haris, Fatia, dan aktivis Walhi Papua Owi dalam diskusi itu membahas tentang temuan penelitian sejumlah organisasi maupun lembaga terkait perusahaan-perusahaan yang bakal bermain di tambang emas Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.
Laporan Luhut teregister dengan nomor LB/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Luhut Binsar melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1Tahun 1986 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti belum dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai terlapor atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong
Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Ridwan Kamil Bantah Kenal Lisa Mariana secara Personal
- Terungkap, Ini Alasan Ridwan Kamil Baru Melaporkan Lisa Mariana ke Polisi
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Menperin Agus Gumiwang Bakal Laporkan LSM Penyebar Fitnah
- Luhut dan Airlangga Bentuk Tim Khusus untuk Sikat Penghambat Investasi
- Kasus Sengketa Lahan Berlarut, Haris Azhar Surati Kapolri