Kapan Jero Wacik dan Putu Di-PAW dari DPR? Nih Penjelasannya

jpnn.com - DENPASAR - Proses Pengganti Antar Waktu (PAW) atas kosongnya dua anggota legislatif dari Fraksi Partai Demokrat di DPR RI nampaknya bakal makin panjang.
Terlebih dengan ketidakpastian proses dan keputusan hukum dari Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik atas kasus dugaan korupsi senilai Rp 5 miliar di dua kementerian yang pernah ia pimpin.
Selain itu, penetapan Mantan Wakil Bendahara Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Demokrat yang juga anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Dapil Bali Putu ‘Leong’ Sudiartana sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan oleh lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI beberapa waktu lalu membuat PAW wakil rakyat asal Bali di Senayan juga makin gabeng alias tak jelas.
Seperti diakui Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Demokrat Bali, Made Mudarta. Saat dikonfirmasi via telepon, Kamis kemarin (20/10), politisi asal ‘Bali Barat’ Jembrana, ini tak menampik dengan masih gabeng-nya proses PAW dari Jero Wacik dan Putu Sudiartana.”Terkait PAW, sebenarnya sudah dibahas di tingkat DPP,” terangnya seperti dilansir Bali Express (Jawa Pos Group).
Hanya saja, mantan Ketua OKK DPD Partai Demokrat Bali ini, menjelaskan, mandeknya proses PAW dua wakil rakyat di gedung Senayan asal Bali, itu lebih karena partai (Demokrat) masih menunggu kepastian dan status hukum keduanya.
“Kalau Pak Jero Wacik, partai masih menunggu status incrah dari yang bersangkutan. Meskipun sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan tingkat banding di Pengadilan Tinggi, akan tetapi masih ada upaya kasasi dari Jaksa. Sampai saat ini belum ada kepastian hukum soal status Pak Jero Wacik,” jelasnya.
Demikian halnya dengan Putu Sudiartana, kata Mudarta, pasca tertangkap tangan oleh KPK, namun DPP masih akan meminta kepada KPK terkait status OTT bersangkutan.
”Sehingga ketika status jelas, maka akan dianggap clear dan partai akan segera memproses dan mengeksekusi,”tambahnya.
DENPASAR - Proses Pengganti Antar Waktu (PAW) atas kosongnya dua anggota legislatif dari Fraksi Partai Demokrat di DPR RI nampaknya bakal makin panjang.
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit