Kapan Kader PDIP Boleh Mengampanyekan Mbak Puan Capres? Begini Kata Abidin Fikri

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPC PDI Perjuangan Bojonegoro Abidin Fikri angkat bicara terkait wacana pencalonan Puan Maharani di Pilpres 2024.
Wacana tersebut makin menggeliat dan membuat sejumlah pengurus anak ranting, pengurus ranting serta pengurus anak cabang PDI Perjuangan kian solid.
"Saya rutin berdiskusi langsung dengan kader dan pengurus. Mereka mulai bertanya-tanya kapan bisa secara resmi mengampanyekan Mbak Puan sebagai capres," kata Abidin Fikri, Sabtu (28/5).
Menurut Abidin dinamika tersebut tidak bisa dicegah. Namun, dia juga menekankan bahwa kewenangan memutuskan nama calon berada di tangan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
"Alasan kader yang menyuarakan Mbak Puan menjadi capres juga didasari kesadaran strategi partai dalam jangka panjang," kata Abidin.
"Mereka punya kesadaran tentang pentingnya kepemimpinan itu dituntun dengan ideologi partai. Mereka melihat Mbak Puan sosok yang tepat untuk diusung," imbuh pria yang juga anggota Komisi IX DPR ini.
Abidin menambahkan dengan menguatnya nama Mbak Puan di hati kader, hal itu menjadi positif karena makin banyak ruang berdiskusi mengenai kapasitas, rekam jejak kinerja, dan bobot kepemimpinan Puan Maharani.
"Itu penting agar pengetahuan tentang Mbak Puan di masyarakat makin luas. Sebagai politikus dan sebagai pejabat publik, Mbak Puan sebenarnya sudah menorehkan prestasi. Ini yang bisa disosialisasikan kader PDI Perjuangan secara masif," tutur Abidin.
Wacana pencalonan Mbak Puan capres di Pilpres 2024 makin kuat di kalangan kader PDIP.
- Reaksi Hasto setelah Dengar Dakwaan KPK: Ini Daur Ulang demi Kepentingan Politik
- Hasto Kristiyanto: Tanpa Supremasi Hukum, Republik Ini Tak Akan Kokoh
- Rekan-Rekan Sekjen PDIP Hadir di Sidang Perdana, Pakai Kaus Hasto Tahanan Politik
- Sebelum Sidang, Hasto Sebut Kasusnya sebagai Kriminalisasi Politik
- Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK