Kapan-kapan, Luna dan Tari Bisa Dipanggil Lagi
Senin, 23 Juli 2012 – 17:18 WIB
Cut Tari. Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos.dok.JPNN
"Kembali saya katakan, ini masih penyidikan ya. Yang membongkar itu bukan kita. Kasus ini tetap berjalan apa adanya. Penyidikan kasus itu memang bisa lama karena tidak dibatasi dan terus menerus akan dilakukan evaluasi," tandasnya.
Seperti yang diketahui, tiga selebriti papan atas ini terjerat kasus setelah video adegan ranjang yang diduga dilakukan ketiganya ini beredar di dunia maya. Ariel sebagai pelaku pria dalam video itu sudah lebih dulu menjalani hukumannya di Rutan Kebonwaru, Bandung, Jawa Barat. Masa pidananya berakhir pada 21 September 2013.
Namun, satu tahun sejak bebas murni terpidana kasus penyebaran video porno itu masih harus menjalani satu tahun masa percobaan. Ariel mendapatkan pembebasan bersyarat melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM tertanggal 24 Mei 2012 setelah menjalani dua pertiga masa hukuman.
Sementara Luna dan Tari masih harus menunggu berkas perkara mereka bolak-balik di kejaksaan dan kepolisian. Meski menjadi tersangka dan wajib lapor, keduanya tak terlihat hadir wajib lapor sejak 2011 lalu. Anang menyatakan kemungkinan keterangan keduanya sudah tak dibutuhkan sehingga tak ada wajib lapor. (flo/jpnn)
JAKARTA--Nazriel Ilham alias Ariel kini boleh bernapas lega setelah keluar dari penjara akibat kasus video porno yang menjeratnya. Namun, dua artis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung