Kapan KPK Memanggil M Suryo? Begini Kata Ali Fikri
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memastikan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Surya Karya Setiabudi (SKS) M Suryo.
Suryo dikabarkan menjadi tersangka baru kasus dugaan suap terkait proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Juru Bicara KPK Ali Fikri belum bisa memberikan kepastian mengenai jadwal pemeriksaan Suryo. Namun, Ali berjanji akan menyampaikan mengenai hal tersebut pada saatnya nanti.
"Sejauh ini kami belum mendapat informasi dari teman-teman tim penyidik. Nanti pada saatnya ketika ada pasti kami akan informasikan," kata Ali di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/12).
KPK dikabarkan telah M. Suryo sebagai tersangka baru kasus dugaan suap terkait proyek di DJKA.
Namun, KPK belum menyampaikan konstruksi perkara dan pihak yang menjadi tersangka. KPK sejauh ini juga belum mencegah Suryo ke luar negeri.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membenarkan pihaknya telah menetapkan MS alias Muhammad Suryo sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek DJKA Kemenhub.
"Sudah diputus dalam ekspose dan perkaranya ditetapkan naik ke penyidikan. Suryo sebagai tersangka," kata Johanis Tanak saat dikonfirmasi, Senin (27/11).
Juru Bicara KPK Ali Fikri belum bisa memberikan kepastian mengenai jadwal pemeriksaan M Suryo.
- Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Suap Pembangunan TPT Bronjong Dinas LH Cilegon
- KPK Menyita Dokumen Kasus Korupsi Bansos Presiden dari Teddy Munawar dan Steven Kusuma
- Sidang Korupsi Timah, Saksi Ahli Hukum Keuangan Jelaskan Soal Kerugian Negara
- Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden, KPK Panggil Dirut Anomali Lumbung Teddy Munawar
- KPK Menyita 44 Aset dan Ratusan Miliar terkait Kasus Korupsi di LPEI
- Polda Bali Ciduk Oknum Kades yang Terima Duit Proyek dari BKK