Kapan KPK Memanggil M Suryo? Begini Kata Ali Fikri

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memastikan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Surya Karya Setiabudi (SKS) M Suryo.
Suryo dikabarkan menjadi tersangka baru kasus dugaan suap terkait proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Juru Bicara KPK Ali Fikri belum bisa memberikan kepastian mengenai jadwal pemeriksaan Suryo. Namun, Ali berjanji akan menyampaikan mengenai hal tersebut pada saatnya nanti.
"Sejauh ini kami belum mendapat informasi dari teman-teman tim penyidik. Nanti pada saatnya ketika ada pasti kami akan informasikan," kata Ali di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/12).
KPK dikabarkan telah M. Suryo sebagai tersangka baru kasus dugaan suap terkait proyek di DJKA.
Namun, KPK belum menyampaikan konstruksi perkara dan pihak yang menjadi tersangka. KPK sejauh ini juga belum mencegah Suryo ke luar negeri.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membenarkan pihaknya telah menetapkan MS alias Muhammad Suryo sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek DJKA Kemenhub.
"Sudah diputus dalam ekspose dan perkaranya ditetapkan naik ke penyidikan. Suryo sebagai tersangka," kata Johanis Tanak saat dikonfirmasi, Senin (27/11).
Juru Bicara KPK Ali Fikri belum bisa memberikan kepastian mengenai jadwal pemeriksaan M Suryo.
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Terungkap di Sidang, Saksi Tak Tahu Hasto Menyuap dan Merintangi Penyidikan
- Tulis Surat, Hasto: Makin Lengkap Skenario Menjadikan Saya sebagai Target
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan
- Merasa Fit, Hasto Kristiyanto Tunjukkan Dokumen Perkara di Sidang
- KPK Menggeledah Rumah La Nyalla, Hardjuno: Penegakan Hukum Jangan Jadi Alat Politik