Kapan Napi Lain Dieksekusi? Nih Pernyataan Jaksa Agung
![Kapan Napi Lain Dieksekusi? Nih Pernyataan Jaksa Agung](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20160729_161246/161246_336626_jaksa_agung.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo mengakui, sebenarnya sudah ada 14 nama yang terdaftar dalam eksekusi mati jilid ketiga. Namun, setelah dipertimbangkan matang-matang, pihaknya hanya bisa mengeksekusi empat narapidana.
"Tadi, jelang eksekusi Jampidum melaporkan, setelah pembahasan dengan unsur-unsur daerah ternyata dari hasil kajian itu, empat orang yang perlu dieksekusi. Sepuluh lainnya akan ditentukan kemudian," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (29/7).
Sementara itu, saat ditanya alasan Kejagung menangguhkan sepuluh terpidana mati lainnya, Prasetyo mengaku hak hukumnya masih tergantung. Karena itu, ia memutuskan untuk menunda eksekusi mati terhadap sepuluh narapidana lainnya.
"Jaksa hanya bertugas melaksanakan keputusan pengadilan dan perintah UU," imbuh Prasetyo.
"Penangguhan ini tentunya harus diteliti. Saya terima hasil keputusan dan penangguhan perlu dilakukan. Nanti akan ditentukan (eksekusinya) kemudian. Pihak yang tidak setuju harap bisa memakluminya," tambah Prasetyo. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo mengakui, sebenarnya sudah ada 14 nama yang terdaftar dalam eksekusi mati jilid ketiga. Namun, setelah dipertimbangkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Irjen Sandi: Kapolri Berkomitmen Jaga Muruah Institusi Dengan Terus Bebenah
- Eks Staf Ahli DPD yang Laporkan Senator RAA ke KPK Merasa Diintervensi
- Mahasiswi FKPU Asal Maluku Raih Hak Paten Kesehatan Kulit Safe Skin Edu
- Soal Efisiensi Anggaran DPR, Said PDIP Mengaku Sudah Berteriak dari Dahulu
- Benny Wullur Sebut Pengadilan Keliru Menyita Aset Milik Perusahaan Kliennya
- KPK, Kejagung, Polri Didemo Lagi, Desak Usut Tuntas Kasus Hasto