Kapan Napi Lain Dieksekusi? Nih Pernyataan Jaksa Agung
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo mengakui, sebenarnya sudah ada 14 nama yang terdaftar dalam eksekusi mati jilid ketiga. Namun, setelah dipertimbangkan matang-matang, pihaknya hanya bisa mengeksekusi empat narapidana.
"Tadi, jelang eksekusi Jampidum melaporkan, setelah pembahasan dengan unsur-unsur daerah ternyata dari hasil kajian itu, empat orang yang perlu dieksekusi. Sepuluh lainnya akan ditentukan kemudian," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (29/7).
Sementara itu, saat ditanya alasan Kejagung menangguhkan sepuluh terpidana mati lainnya, Prasetyo mengaku hak hukumnya masih tergantung. Karena itu, ia memutuskan untuk menunda eksekusi mati terhadap sepuluh narapidana lainnya.
"Jaksa hanya bertugas melaksanakan keputusan pengadilan dan perintah UU," imbuh Prasetyo.
"Penangguhan ini tentunya harus diteliti. Saya terima hasil keputusan dan penangguhan perlu dilakukan. Nanti akan ditentukan (eksekusinya) kemudian. Pihak yang tidak setuju harap bisa memakluminya," tambah Prasetyo. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo mengakui, sebenarnya sudah ada 14 nama yang terdaftar dalam eksekusi mati jilid ketiga. Namun, setelah dipertimbangkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ini Kesimpulan Polisi soal Mahasiswi UPI Tewas di Gedung Gymnasium
- Menyikapi Status Tersangka Hasto, Said PDIP Harap KPK Lepas dari Intervensi
- Menjelang Libur Akhir Tahun, ASDP Tingkatkan Layanan Penyeberangan di Sejumlah Pelabuhan
- Honorer Bingung dengan Kode Kelulusan PPPK Tahap 1, Penjelasan BKN Bisa Membantu
- Arti Kode R2/L Hingga DIS Pada Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1, Simak Nih!
- Sebelum Pergi ke Gedung Gymnasium, Mahasiswa UPI Terlibat Cekcok dengan Mantan Kekasihnya