Kapan Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK? Simak Perkembangan Terbaru
jpnn.com - KOTA BENGKULU – Jadwal pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK 2024 masih harus menunggu penetapan formasi untuk masing-masing instansi pusat dan daerah.
Sebelum formasi CPNS 2024 dan PPPK 2024 ditetapkan, akan dilakukan verifikasi dan validasi (verval) terlebih dahulu terhadap perincian formasi yang diusulkan instansi.
Ternyata, ada instansi yang mengusulkan tambahan kuota, sehingga kemungkinan penyelesaian verval perincian formasi menjadi molor karena data yang diverval bertambah.
Salah satu instansi yang mengajukan tambahan formasi CPNS 2024 kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB), yaitu Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.
"Sebelumnya itu kuota (CPNS) di Kota Bengkulu ada 113 CPNS, tetapi sudah kita ajukan lagi penambahan 100 sehingga menjadi 213 formasi," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu Achrawi di Bengkulu, Selasa (4/6).
Achrawi menjelaskan, usulan penambahan formasi CPNS tersebut akan dilakukan verval terlebih dahulu oleh Kemen PANRB dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
"Rinciannya sudah kita sampaikan ke BKN dan Kemen PANRB untuk diverifikasi. Setelah itu baru kita dapat hasil bersihnya, apakah formasi itu disetujui semua atau tidak," kata dia.
Achrawi menjelaskan, usulan penambahan formasi tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan ASN di lingkungan Pemkot Bengkulu.
Para honorer dan fresh graduate sudah pasti menunggu kapan pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK 2024 akan dibuka.
- Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 untuk Honorer Database BKN & Tercecer Berbeda, Cermati
- Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Resmi dari BKN, Penjelasannya Lengkap
- Jadwal Seleksi PPPK 2024 untuk Honorer Non-Database BKN & Lulusan PPG
- BKN Resmi Keluarkan Jadwal Seleksi PPPK 2024, Ini Tahapan Honorer Masuk Database
- Pimpinan Honorer Minta Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka Awal Oktober, Jangan Ditunda
- Pernyataan Terbaru Dirjen Nunuk Terkait Pendaftaran PPPK 2024, Sebut BKD/BKPSDM & Disdik