Kapan Pendeta Saifudin Ibrahim Dijemput Paksa Polri? Cermati Info Kombes Gatot Ini
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko memastikan pihaknya terus mengusut kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA yang menyeret Pendeta Saifudin Ibrahim.
Pendeta Saifudin dilaporkan atas pernyataanya melalui YouTube pada Maret lalu yang meminta Menag Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qur'an.
Saifudin sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi belum dilakukan penangkapan.
Sebab, polisi menduga Pendeta Saifudin Ibahim masih berada di Amerika Serikat.
Kombes Gatot mengatakan sejauh ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Interpol.
"Masih koordinasi sama Interpol," kata Gatot saat dihubungi JPNN.com, Senin (30/5).
Perwira menengah Polri itu mengatakan melalui Divisi Hubungan Internasional terus membuka komunikasi secara P to P dengan kepolisian setempat.
"Kami masih menunggu koordinasi P to P dari Divisi Hubungan Internasional," ujar Gatot.
Simak jawaban Kombes Gatot saat ditanya rencana Mabes Polri jemput paksa Pendeta Saifudin Ibrahim yang sudah berstatus sebagai tersangka
- Calon Kada Harus Urus STTP ke Kepolisian Agar Bisa Kampanye
- Jasa Raharja Gelar 'Safety Campaign', Dihadiri 4.000 Mahasiswa di 29 Wilayah
- Pesan Tegas AKBP Fahrian untuk Pilkada 2024 yang Damai dan Sejuk di Inhu
- Pembubaran Diskusi FTA, Setara Institute Singgung Akuntabilitas Kepolisian
- Penjemputan Paksa Putri Nikita Mirzani Bikin Heboh, Bagaimana Respons Ayah Kandung?
- ISESS: Kapolri Harus Tegur Kapolda Sulsel Terkait Dugaan Intimidasi Wartawan