Kapan Pendeta Saifudin Ibrahim Dijemput Paksa Polri? Cermati Info Kombes Gatot Ini
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko memastikan pihaknya terus mengusut kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA yang menyeret Pendeta Saifudin Ibrahim.
Pendeta Saifudin dilaporkan atas pernyataanya melalui YouTube pada Maret lalu yang meminta Menag Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qur'an.
Saifudin sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi belum dilakukan penangkapan.
Sebab, polisi menduga Pendeta Saifudin Ibahim masih berada di Amerika Serikat.
Kombes Gatot mengatakan sejauh ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Interpol.
"Masih koordinasi sama Interpol," kata Gatot saat dihubungi JPNN.com, Senin (30/5).
Perwira menengah Polri itu mengatakan melalui Divisi Hubungan Internasional terus membuka komunikasi secara P to P dengan kepolisian setempat.
"Kami masih menunggu koordinasi P to P dari Divisi Hubungan Internasional," ujar Gatot.
Simak jawaban Kombes Gatot saat ditanya rencana Mabes Polri jemput paksa Pendeta Saifudin Ibrahim yang sudah berstatus sebagai tersangka
- Mobil Agya Tabrak Suroboyo Bus di Jalan Setail, 2 Orang Luka
- Catatan Politik Senayan: Penegakan Hukum yang Tidak Melecehkan Rasa Keadilan
- Tokoh Lampung Dukung Polisi Menegakkan Keadilan di Tengah Masyarakat
- Jalani Arahan Prabowo, Kapolda Lampung Sikat Narkoba, Korupsi, dan Judi
- Edi Lemkapi Soroti Pernyataan Soal Partai Baju Coklat, Dia Bilang Begini
- Bertolak ke Inhu, Irjen Iqbal Cek Langsung Kesiapan Pilkada, Ingatkan Soal Netralitas