Kapan Pendeta Saifudin Ibrahim Dijemput Paksa Polri? Cermati Info Kombes Gatot Ini

Eks Jubir Polda Jatim itu juga enggan berspekulasi ihwal rencana penjemputan paksa terhadap Pendeta Saifudin.
"Kami belum bisa memastikan itu (jemput paksa, red). Kami masih menunggu dari kepolisian sana," pungkas Gatot Repli.
Dalam kasus itu, Pendeta Saifudin Ibrahim diduga melanggar Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dijerat dengan pasal tersebut, Pendeta Saifudin terancam pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Dalam pasal-pasal itu, Saifudin diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA, pencemaran nama baik.
Lalu, melakukan penistaan agama dan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
Selain itu, Saifudin diduga menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap melalui YouTube. (cr3/jpnn)
Simak jawaban Kombes Gatot saat ditanya rencana Mabes Polri jemput paksa Pendeta Saifudin Ibrahim yang sudah berstatus sebagai tersangka
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Waka MPR Akbar Supratman Sesalkan Dugaan Penghinaan Kepada Ulama Sulteng Habib Idrus
- Akademisi Unas Jakarta: Digitalisasi Kepolisian Sulit Tercapai jika Hulunya Masih Kotor
- Pembahasan RUU KUHAP, Maqdir Ismail Saran Proses Penyidikan Diselesaikan di Kepolisian
- Perihal RKUHAP, Jimly: Polisi Sebaiknya Tetap Melakukan Penyidikan
- Irjen Iqbal Hadir dalam 'Doa Warga Pelalawan' saat Safari Ramadan
- Kompol Alex Ungkap Penyebab Kaca Pecah di Masjid Ash Shomad, Pastikan Bukan Teror