Kapan Pengangkatan Honorer jadi PPPK Paruh Waktu Dimulai? Inilah Jawabannya

jpnn.com - DEPOK – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menerbitkan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menegaskan kesiapannya untuk menjalankan regulasi yang bertujuan untuk menuntaskan masalah non-ASN atau honorer yang masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok Rahman Pujiarto mengatakan regulasi tersebut merupakan strategi penting untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer yang selama ini belum memiliki status yang jelas.
"Melalui penerapan PPPK Paruh Waktu, kami optimis seluruh pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN dapat memiliki kejelasan status kepegawaian," katanya di Depok, Jumat (17/1).
Dia menjelaskan bahwa proses ini baru akan dimulai setelah seluruh tahapan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024, termasuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK Tahap 1 dan 2, selesai dilaksanakan.
Rahman menjelaskan bahwa pengajuan kebutuhan PPPK Paruh Waktu direncanakan mulai dilakukan pada Juli 2025.
Beberapa kriteria yang menjadi acuan dalam kebijakan ini meliputi tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN, kemudian telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus.
"Atau sudah mengikuti semua tahapan seleksi PPPK Tahap I dan II namun belum berhasil mengisi lowongan yang tersedia," ujar Rahman.
Mungkin Anda juga bertanya kapan pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu akan dimulai?
- Pesan Penting Kepala BKN untuk Para CPNS, Filosofi Tata Surya
- Honorer R2/R3, Peserta PPPK 2024 Tahap 2 Tidak Bisa Dituntaskan Tahun Ini, Nah
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu
- Anggaran Gaji dan TPP PNS & PPPK 2024 Siap, Simak Pernyataan Terbaru Kepala BKN
- 5 Berita Terpopuler: Waspada, Seluruh Honorer, PNS, dan PPPK Wajib Tahu SE MenPANRB Terbaru, Ini Alasannya
- Terbit SE Terbaru MenPANRB, Seluruh PNS, PPPK, dan Honorer Perlu Tahu