Kapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu? BKN Pengin Cepat, Honorer Kirim Surat

Kapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu? BKN Pengin Cepat, Honorer Kirim Surat
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Honorer gagal seleksi menunggu kepastian pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

KepmenPANRB 16 Tahun 2025 juga mengatur mengenai masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu.

Pada Diktum ke-13 dinyatakan bahwa masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.

Mengenai jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan oleh PPK, disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.

Adapun terkait gaji PPPK Paruh Waktu, tertuang dalam Diktum ke-19 KepmenPANRB 16 Tahun 2025 bahwa PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

Diktum ke-20 menyatakan, "Sumber pendanaan untuk upah sebagaimana dimaksud pada Diktum ke-19 dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Segerakan Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu

Perkembangan terbaru, honorer R2/R3 menuntut percepatan pendataan PPPK paruh waktu.

Ketum Guru dan Tenaga Kependidikan Nasional (GTKN) H Nasrullah Mukhtar mendesak pemerintah agar membuka pengisian daftar riwayat hidup (DRH) untuk penetapan NIP PPPK paruh waktu.

"Teman-teman guru honorer dan tenaga kependidikan berstatus R2 maupun R3 minta pemerintah segera mempercepat pengangkatan PPPK paruh waktu tahun ini," kata Nasrullah Mukhtar kepada JPNN.com, Minggu (6/4).

Banyak honorer terutama berstatus R2 dan R3 bertanya, kapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu?

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News