Kapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu? Kepala BKN Menjawab

Kapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu? Kepala BKN Menjawab
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh meminta instansi segara mempersiapkan pengusulan pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Humas KemenPANRB

1. Telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus; atau

2. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

KepmenPANRB 16/2025 juga mengatur mekanisme pengangkatan honorer database BKN menjadi PPPK Paruh Waktu, yakni di Diktum ke-7, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada MenPARB berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA.

b. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi non-ASN sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA wajib diusulkan seluruhnya oleh PPK.

c. MenPANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap instansi pemerintah.

d. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi Pendidikan, dan unit penempatan.

e. PPK mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari MenPANRB.

Jadi, kapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan dilakukan? Berikut ini jawaban Kepala BKN Prof Zudan Arif.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News