Kapan PNS dan PPPK Melakukan Pemutakhiran Data Mandiri? Ini Penjelasan Lengkap BKN

Kapan PNS dan PPPK Melakukan Pemutakhiran Data Mandiri? Ini Penjelasan Lengkap BKN
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen. Foto: Mesya/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Pemutakhiran data mandiri ASN baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) melalui MySAPK dimulai Juli sampai Oktober 2021.

Namun, hingga hari ini banyak PPPK yang tidak bisa melakukan pemutakhiran data ASN.

"Kenapa kami belum bisa mendaftar ya. Jangan-jangan PPPK tidak termasuk di dalam Sistem Informasi ASN (SIASN)," kata Susiyanto, guru PPPK di Kabupaten Jember kepada JPNN.com, Selasa (13/7).

Hal serupa dialami Rini Eko Siswanti. Perawat PPPK di Kabupaten Banyuwangi itu juga belum bisa mengisi data dalam MySAPK.

"Apa PPPK wajib melakukan pemutakhiran data, ya, karena sudah dicoba berkali-kali enggak bisa," keluhnya.

Menanggapi masalah tersebut, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengungkapkan bahwa PNS dan PPPK wajib melakukan pemutakhiran data mandiri melalui aplikasi MySAPK.

Walakin, sampai saat ini sistemnya belum dibuka lantaran masih dilakukan IT Assessment oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

"Selama tes IT Assessment, sistem tidak boleh dibuka aksesnya ke publik," terang Suharmen.

BKN menginformasikan pemutakhiran data PNS dan PPPK akan dimulai bila IT Assessment oleh BSSN selesai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News