Kapan PNS dan PPPK Melakukan Pemutakhiran Data Mandiri? Ini Penjelasan Lengkap BKN
Dia mengatakan jika hasil IT Assessment dinyatakan low risk (risiko kecil), maka sistem itu bisa di-publish. Sebaliknya bila masih high risk atau middle risk, harus diperbaiki dulu.
"Sekarang assessment oleh BSSN masih berlangsung. Ini harus hati-hati karena menyangkut kerahasiaan data kepegawaian nasional," ucapnya.
Mengenai kapan para PNS dan PPPK bisa melakukan pemutakhiran data mandiri, Deputi Suharmen mengaku belum bisa memastikan. Sebab, prosesnya harus menunggu IT Assessment selesai.
Namun, Suharmen memberi gambaran biasanya IT Assessment butuh waktu sekitar 5 hari nonstop. Setelah seluruh rangkaian selesai, BSSN akan menyampaikan hasilnya ke BKN.
"Kami harus menindaklanjuti perbaikan berdasarkan hasil tes. Seberapa besar temuan BSSN, saya belum bisa memprediksi," ujar dia.
Jika temuannya tidak banyak, maka perbaikannya juga tidak membutuhkan waktu lama. Sebaliknya kalau potensi temuannya banyak, diperlukan waktu untuk menyempurnakan sistem agar tidak mudah di-hack oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Selama masa tunggu itu, lanjut Suharmen, secara paralel BKN sedang melatih para admin instansi soal bagaimana nanti mereka harus melakukan verifikasi/approval atas usulan perbaikan data oleh ASN melalui sistem SIASN.
"Pemutakhiran data ini dilakukan semua by sistem. Di level user, seluruh ASN baik PNS maupun PPPK mengusulkan melalui aplikasi MySAPK. Approval oleh instansi dilakukan melalui SIASN instansi (salah satu modul di SIASN)," pungkas Suharmen. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BKN menginformasikan pemutakhiran data PNS dan PPPK akan dimulai bila IT Assessment oleh BSSN selesai.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Evaluasi Kinerja Pegawai Honorer, Bupati Hermus Indou Bentuk Tim
- 5 Berita Terpopuler: Ada Masalah Serius, MenPANRB Bikin Terobosan, Semua Honorer TMS Ikut Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- Dipastikan Hanya 25% Honorer Lulus PPPK 2024, Mayoritas Paruh Waktu
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi