Kapan Polisi Mau Periksa Habib Rizieq? Ini Kata Brigjen Awi Setiyono
jpnn.com, JAKARTA - Tim Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat tengah mengusut kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan di acara-acara yang dihadiri Habib Rizieq Shihab.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono, tim dari Bareskrim hanya membantu sehingga tidak ada tumpang tindih dalam penanganan kasus tersebut.
"Jadi tidak ada istilahnya tumpang tindih. Semua akan dikoordinasikan dengan baik," ujar Awi kepada awak media di Jakarta, Senin (23/11).
Sementara terkait pemeriksaan terhadap Habib Rizieq, akumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1992 itu tidak bisa memastikannya. Sebab, hal itu menjadi kewenangan penyidik.
"Terkait dengan rencana pemanggilan HRS, itu seluruhnya adalah kewenangan penyidik,” tegasnya.
Awi menegaskan, pihak mana pun tidak bisa melakukan intervensi penyidik terkait pihak mana saja yang akan diperiksa. Sampai saat ini belum semua nama yang dipanggil polisi untuk menjalani pemeriksaan langsung memenuhi panggilan tersebut.
“Untuk hari ini ini masih menjadwalkan dua orang diperiksa di Polda Metro, termasuk Wagub DKI Jakarta (Ahmad Riza Patria, red). Kemudian untuk Polda Jabar masih ada empat orang yang enggak hadir,” sebutnya.
Oleh karena itu polisi masih menunggu pemeriksaan terhadap semua saksi. Setelah memeriksa semua saksi, kata Awi, penyidik akan melanjutkannya dengan gelar perkara.
Tim Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat tengah mengusut kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan di acara-acara yang dihadiri Habib Rizieq Shihab.
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah Terkait Judol
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Bareskrim Kembali Sita Aset Senilai Rp 13,8 Miliar di Kasus Judi Online
- Bareskrim Tetapkan Eks Notaris Wahyudi Suyanto Tersangka Penipuan & Penggelapan