Kapan PPPK Guru Tahap 1 Digaji? Begini Jawaban Deputi BKN, Simak
jpnn.com, JAKARTA - Usai pengisian daftar riwayat hidup (DRH) di akun SSCASN, calon PPPK guru tahap 1 bertanya-tanya kapan mereka digaji.
Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, gaji PPPK dibayarkan setelah yang bersangkutan menerima SK dan mendapatkan SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas).
Penghitungannya dimulai sejak TMT (terhitung mulai tanggal) ditetapkan. Contohnya TMT PPPK guru A 1-2-2022. Itu artinya, mulai 1 Februari gajinya sudah dihitung.
"TMT dihitung setelah instansi menetapkan kontrak dan SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas)," ujar Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Kamis (13/1).
Dia melanjutkan SPMT ini sama seperti CPNS. Apabila pejabat pembina kepegawaian (PPK) sudah menggunakan sistem IT, tentu bisa cepat. Sebaliknya bila prosesnya manual, tentu akan lama karena diketik satu per satu," terangnya.
Dia juga mengingatkan para PPK soal batas waktu usulan penetapan NIP PPPK ke BKN maksimal 31 Januari. Cepat lambatnya proses penetapan NIP PPPK guru tahap 1 tergantung dari keseriusan calon PPPK dan PPK.
"Prinsipnya lebih cepat lebih baik. Kalau bisa cepat kenapa harus dibuat lama," terang Deputi Suharmen.
Sementara di kalangan guru honorer sendiri terus memburu Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Mereka ingin memastikan agar usulan penetapan NIP PPPK ke BKN tidak molor.
Deputi BKN menjelaskan tentang perkiraan waktu bagi pemerintah untuk memberikan gaji kepada PPPK guru tahap 1.
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer