Kapan Sidang Etik Teddy Minahasa Digelar? Polri Menjawab Begini

jpnn.com - JAKARTA - Polri memastikan akan tetap melakukan sidang etik terhadap Irjen Teddy Minahasa.
Polri menunggu putusan pidana Irjen Teddy Minahasa berkekuatan hukum tetap (inkrah), sebelum melaksanakan sidang etik.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan langkah itu dilakukan agar proses hukum mendapat kepastian terlebih dahulu.
Dengan demikian, sidang etik bisa diputuskan dengan segala pertimbangan yang ada, termasuk sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
"Tetap dilakukan sidang etik. Namun, pelaksanaannya menunggu proses persidangan pidana umumnya terlebih dahulu agar lebih pasti," kata Irjen Dedi di Jakarta, Jumat (3/3).
Dia meminta semua pihak tidak membandingkan Ferdy Sambo yang menjalani sidang etik terlebih dahulu sebelum sidang pidana digelar.
Menurut Irjen Dedi, kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa berbeda, tidak bisa disamakan satu dan lainnya.
"Beda case-nya (kasusnya). Jadi, antara case TM (Teddy Minahasa) dan Sambo tidak bisa dibandingkan apple to apple, enggak bisa," ungkap Dedi.
Polri menunggu putusan pidana Irjen Teddy Minahasa berkekuatan hukum tetap (inkrah), sebelum melaksanakan sidang etik.
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Ada SK yang Disiapkan untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Menyala!
- Gandeng Polri, PalmCo Optimalkan Lahan Replanting Sawit untuk Tanam Jagung
- Pamen-Pati Polda Jabar Dimutasi dan Rotasi, Berikut Daftarnya
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri
- Daftar Lengkap Mutasi Polri di Polda Riau, Kapolda Hingga Kapolres
- Kapolri Copot AKBP Fajar Widyadharma dari Jabatan Kapolres Ngada