Kapan Sidang Etik Teddy Minahasa Digelar? Polri Menjawab Begini

jpnn.com - JAKARTA - Polri memastikan akan tetap melakukan sidang etik terhadap Irjen Teddy Minahasa.
Polri menunggu putusan pidana Irjen Teddy Minahasa berkekuatan hukum tetap (inkrah), sebelum melaksanakan sidang etik.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan langkah itu dilakukan agar proses hukum mendapat kepastian terlebih dahulu.
Dengan demikian, sidang etik bisa diputuskan dengan segala pertimbangan yang ada, termasuk sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
"Tetap dilakukan sidang etik. Namun, pelaksanaannya menunggu proses persidangan pidana umumnya terlebih dahulu agar lebih pasti," kata Irjen Dedi di Jakarta, Jumat (3/3).
Dia meminta semua pihak tidak membandingkan Ferdy Sambo yang menjalani sidang etik terlebih dahulu sebelum sidang pidana digelar.
Menurut Irjen Dedi, kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa berbeda, tidak bisa disamakan satu dan lainnya.
"Beda case-nya (kasusnya). Jadi, antara case TM (Teddy Minahasa) dan Sambo tidak bisa dibandingkan apple to apple, enggak bisa," ungkap Dedi.
Polri menunggu putusan pidana Irjen Teddy Minahasa berkekuatan hukum tetap (inkrah), sebelum melaksanakan sidang etik.
- Irjen Pol Rudi Setiawan Jadi Kapolda Jabar, Begini Rekam Jejak Jenderal Bintang 2 Itu
- Haidar Alwi: TNI-Polri Peringkat 5 Pasukan Penjaga Perdamaian Dunia
- Polri Kerahkan Pesawat dan Helikopter Mencari Korban Pembantaian KKB
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara