Kapan sih Pembayaran Rapelan Kenaikan Gaji PNS?
Rabu, 10 April 2019 – 00:34 WIB

PNS menunggu pembayaran rapelan kenaikan gaji. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Sri Mulyani mengungkapkan kenaikan gaji PNS telah diatur dalam Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019. Masing-masing kementerian/lembaga harus menghitung jumlah pegawai dan kenaikan gaji yang akan diterima.
Saat ini, Kementerian Keuangan masih menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait jumlah kenaikan gaji pada masing-masing kementerian/lembaga sesuai lampiran dalam PP.
"Semua tetap melalui tata kelola pemerintahan yang baik sesuai peraturan perundang-undangan. Kami usahakan secepatnya," ujar Sri Mulyani. (sol)
PP tentang kenaikan gaji PNS tahun 2019 sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada pertengahan Maret lalu.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Pengumuman Seleksi PPPK Muncul, Info BKN Bikin Degdegan, Ada soal Gaji Paruh Waktu
- Meski Ada Kebijakan Efisiensi Anggaran, Hak PPPK & CPNS Tetap jadi Prioritas
- Bila Gaji PNS Dipotong 10%, Honorer R2/R3 Jadi PPPK, Bukan Paruh Waktu
- Lulus Seleksi PPPK 2024 Langsung Dibuatkan Buku Tabungan
- PNS dan PPPK di Nias Barat Terancam Tidak Terima Gaji dan Tunjangan Gara-Gara Ini
- Kabar Baik untuk PNS, Pemerintah Bakal Naikkan Gaji Tahun Depan