Kapan Sistem Baru Seleksi CPNS & PPPK Diterapkan? Ini Kata Prof Nunuk

jpnn.com - JAKARTA – Salah satu substansi UU ASN 2023 pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014 ialah perubahan sistem rekrutmen ASN, baik CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Pengaturan di UU ASN 2023 memberikan ruang rekrutmen CPNS dan PPPK lebih fleksibel.
Selama ini, rekrutmen pegawai baru harus menunggu satu tahun sekali, melalui seleksi CPNS dan PPPK yang digelar secara massal dan serentak.
Sementara PNS dan PPPK yang pensiun, resign, atau meninggal bisa terjadi kapan saja, yang berbeda antara instansi satu dengan instansi lainnya.
Kondisi tersebut memaksa instansi pemerintah, terutama pemda, merekrut tenaga honorer untuk mengatasi masalah kekurangan pegawai, yang ternyata menjadi polemik di kemudian hari.
Nah, setelah terbit UU ASN, seluruh instansi sudah tidak boleh lagi merekrut tenaga honorer atau sebutan lainnya.
Sebelumnya juga sudah diatur di UU Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 49 Tahun 2018 bahwa tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023.
Regulasi terbaru, UU ASN 2023 mengamanatkan masalah honorer harus sudah tuntas Desember 2024.
Setelah terbit UU ASN 2023, kapan sistem baru seleksi CPNS dan PPPK diterapkan? Simak pernyataan Prof Nunuk Suryani.
- Seleksi PPPK Tahap 2 Daerah Ini Bulan Depan, 904 Honorer Memperebutkan 103 Sisa Formasi
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik, Honorer Silakan Mempersiapkan Diri, Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar?
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 Tidak Serentak, Kapan Bisa Cetak Kartu Ujian? Tenang ya
- Sebegini Jumlah Honorer yang Bertarung di Tes PPPK Tahap 2, Ketat
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan
- Kepala BKN: Tes PPPK Tahap 2 Dimulai 22 April, Honorer Persiapkan Diri