Kapan Sistem Baru Seleksi CPNS & PPPK Diterapkan? Ini Kata Prof Nunuk
jpnn.com - JAKARTA – Salah satu substansi UU ASN 2023 pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014 ialah perubahan sistem rekrutmen ASN, baik CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Pengaturan di UU ASN 2023 memberikan ruang rekrutmen CPNS dan PPPK lebih fleksibel.
Selama ini, rekrutmen pegawai baru harus menunggu satu tahun sekali, melalui seleksi CPNS dan PPPK yang digelar secara massal dan serentak.
Sementara PNS dan PPPK yang pensiun, resign, atau meninggal bisa terjadi kapan saja, yang berbeda antara instansi satu dengan instansi lainnya.
Kondisi tersebut memaksa instansi pemerintah, terutama pemda, merekrut tenaga honorer untuk mengatasi masalah kekurangan pegawai, yang ternyata menjadi polemik di kemudian hari.
Nah, setelah terbit UU ASN, seluruh instansi sudah tidak boleh lagi merekrut tenaga honorer atau sebutan lainnya.
Sebelumnya juga sudah diatur di UU Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 49 Tahun 2018 bahwa tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN per 28 November 2023.
Regulasi terbaru, UU ASN 2023 mengamanatkan masalah honorer harus sudah tuntas Desember 2024.
Setelah terbit UU ASN 2023, kapan sistem baru seleksi CPNS dan PPPK diterapkan? Simak pernyataan Prof Nunuk Suryani.
- Pelamar CASN 2024 yang Lulus Lalu Mundur Bakal Dapat Sanksi Berat 2 Tahun
- Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024 Harus Mengecamkan Kalimat Pak Dedy
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Hal Mengejutkan, CPNS & PPPK 2024 Jangan Main-Main, Bisa Mundur Jika Ingin
- Honorer Tua Gagal Seleksi PPPK 2024 Sudah jadi Isu Nasional
- Ada Pemda Megap-megap Menyiapkan Anggaran Gaji PPPK, Oh
- BKN Ungkap Jumlah Pemda yang Mengajukan Formasi Tambahan PPPK 2024, Mengejutkan!