Kapan Sistem Baru Seleksi CPNS & PPPK Diterapkan? Ini Kata Prof Nunuk

Kapan Sistem Baru Seleksi CPNS & PPPK Diterapkan? Ini Kata Prof Nunuk
Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani. Foto: dok. Fortadik

Mengacu UU ASN terbaru tersebut, bisa diperkirakan pada 2024 masih akan diterapkan sistem rekrutmen CPNS dan PPPK model lama.

Pengangkatan honorer menjadi PPPK secara massal kemungkinan masih diterapkan pada 2024, mengingat sisa jumlah honorer masih membeludak, meski tahun ini jumlah formasi PPPK yang disediakan lumayan banyak.

Sistem rekrutmen sesuai UU ASN terbaru, yang dilaksanakan sesuai kebutuhan masing-masing instansi, kemungkinan besar baru diterapkan pada 2025.

Plh. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menjelaskan, dengan sistem rekrutmen yang baru, instansi bisa mengusulkan formasi ketika ada jabatan yang kosong karena pegawai pensiun, mutasi, meninggal dunia, atau resign.

“Metode dan tahapan rekrutmen seperti seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, seleksi kompetensi bidang, tidak diatur secara kaku. Hal ini untuk memudahkan kita merekrut tenaga profesional yang telah memiliki pengalaman unggul di bidangnya," ujar Aba dalam Rapat Koordinasi dan Konsultasi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur Tahun 2023 di Yogyakarta, Kamis (12/10).

2024, Seleksi PPPK Guru pakai Sistem Baru

Pada Mei 2023, Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan seleksi PPPK guru 2023 merupakan putaran terakhir seleksi PPPK guru dengan menggunakan sistem lama.

Setelah seleksi ini, ujar Prof Nunuk, perekrutan menggunakan sistem baru yang akan diberlakukan pada 2024.

"Sisa guru lulus PG yang belum mendapatkan penempatan pada 2021 dan 2022 akan kami upayakan dituntaskan tahun ini. Jika masih ada sisa, maka mereka nantinya direkrut menggunakan mekanisme terbaru yang ditawarkan Mas Menteri Nadiem Makarim," kata Prof Nunuk dalam rapat kerja Komisi X DPR RI, Rabu 24 Mei 2023.

Setelah terbit UU ASN 2023, kapan sistem baru seleksi CPNS dan PPPK diterapkan? Simak pernyataan Prof Nunuk Suryani.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News