Kapan Syarat Bikin SIM Harus Punya Sertifikat Mengemudi Diterapkan? Oh Ternyata
jpnn.com - JAKARTA - Korlantas Polri menambahkan syarat baru pembuatan surat izin mengemudi (SIM), yakni pemohon diwajibkan melampirkan fotocopy sertifikat kompetensi mengemudi.
Selain melampirkan fotocopy, pemohon harus menunjukkan sertifikat mengemudi yang asli, yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Syarat baru ini berlaku untuk pembuatan SIM untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum.
Informasi terbaru, Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Dirregidents) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus mengatakan pihaknya masih mengkaji syarat bikin SIM harus punya sertifikat mengemudi tersebut.
Dia menyatakan, Korlantas Polri belum memberlakukan penggunaan syarat baru tersebut bagi pemohon SIM.
"Jadi, kalau ditanya kapan diberlakukan, kami jawab belum dilaksanakan karena kami masih mengkaji ini," kata Yusri Yunus di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/6).
Brigjen Yusri Yunus menjelaskan hal itu tidak hanya terkait persiapan aturan pelaksana di tingkat bawah, tetapi juga soal pemangku kepentingan yang terlibat dalam sertifikasi mengemudi tersebut.
Dijelaskan, sertifikat mengemudi tersebut harus diperoleh dari lembaga pendidikan terakreditasi.
Brigjen Yusri Yunus menjawab pertanyaan soal kapan syarat bikin SIM harus punya sertifikat mengemudi diterapkan. Simak baik-baik.
- 5 Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta
- Menjelang Nataru, Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Rekayasa Lalin di Jateng
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- Irjen Aan Suhanan Ungkap Fakta Terbaru Soal Kecelakaan di Tol Cipularang
- BPTD Ungkap Dugaan Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang
- Catat, 5 Lokasi SIM Keliling Hari Ini