Kapan Tapera Terealisasi? Ini Jawabannya
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) Maurin Sitorus meminta serikat pekerja, organisasi pengusaha dan pemerintah tidak ragu terhadap Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
"UU Tapera membuktikan komitmen pemerintah mengatasi masalah perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” tutur Maurin di Jakarta, Rabu (16/3).
Dia menambahkan, Tapera bisa direalisasikan jika peraturan pemerintah, badan pengelola tabungan perumahan rakyat, presiden dan juga keputusan kepala negara terbit.
Saat ini, item-item itu tengah dibahas pemerintah. Selain itu, perlu dibentuk Komite Tapera yang merupakan kewenangan presiden. Paling lambat tiga bulan terhitung sejak UU Tapera diundangkan.
"Setelah terbentuk Komite Tapera, komite inilah yang melaksanakan tugasnya untuk menyeleksi dan mengusulkan komisioner dan deputi komisioner kepada presiden untuk ditetapkan paling lambat enam bulan sejak dibentuknya Komite Tapera," terangnya. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Majoo Expert Solusi Nyata untuk Para Pelaku Usaha di Indonesia
- BNI Culture Fest 2024: Transformasi Dalam Membangun Budaya Kerja & Kinerja
- Dampingi Prabowo Bertemu PM Trudeau, Menko Airlangga: Ini Mampu Tingkatkan Perdagangan
- Kemenko Perekonomian Meluncurkan Satgas Jejaring Advokasi Inklusi Keuangan Digital
- Dihadiri 25 Pakar & Praktisi Terkemuka, IKF 2024 Diikuti Lebih dari 1.600 Peserta
- Dukung Indonesia Fintech Summit 2024, Perusahaan Digital Rasakan Literasi Masyarakat Makin Tinggi