Kapan Terpidana Mati Mary Jane Dieksekusi? Wamenkumham Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menjawab pertanyaan kapan terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso akan dieksekusi.
Menurut wamenkumham akrab disapa Eddy Hiariej ini, pihaknya masih menunggu putusan hukum di Filipina.
"Kami menunggu putusan di Filipina seperti apa," ujar Wamenkumham saat mengunjungi Lapas Kelas II A Wirogunan, Kota Yogyakarta, Jumat (18/2).
Pemerintah Indonesia, kata dia, belum dapat melanjutkan eksekusi tersebut sebelum ada putusan terkait dengan perkara Mary Jane di Filipina.
"Kalau Filipina 'kan kami tidak punya otoritas untuk memaksa-maksa mereka harus cepat memutus perkara itu," kata Eddy Hiariej.
Saat mengunjungi Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Kamis (17/2), Eddy mengaku sempat menemui Mary Jane.
"Betul, sempat ketemu Mary Jane," katanya.
Pada bulan April 2010, Mary Jane Fiesta Veloso ditangkap di Bandara Internasional Adi Sutjipto Yogyakarta karena membawa 2,6 kilogram heroin.
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej bilang begini soal kapan terpidana mati Mary Jane akan dieksekusi.
- Dunia Hari Ini: Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Dipulangkan ke Filipina
- Mary Jane Nyanyikan Lagu Ini Sebelum Dipulangkan ke Filipina
- Sebelum Pulang ke Filipina, Terpidana Mati Mary Jane Menyanyikan Indonesia Raya
- Status Tersangka Denny Indrayana di Kasus Payment Gateway Harus segera Dieksekusi
- Denny Indrayana Masih Bebas, Pakar Curiga Ada Permainan di Kasus Payment Gateway
- Usut Kasus Suap di Kemenkumham, KPK Periksa 2 Orang Dekat Eddy Hiariej