Kapan Terpidana Mati Mary Jane Dieksekusi? Wamenkumham Bilang Begini
Selanjutnya, Mary Jane divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta pada Oktober 2010.
Presiden RI Joko Widodo juga menolak permohonan grasi yang diajukan Mary Jane pada 2014.
Saat akan menjalani eksekusi mati bersama delapan terpidana kasus narkoba di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, 29 April 2015, Mary Jane urung diekseskusi.
Dia dikembalikan ke Lapas Yogyakarta menyusul adanya permohonan dari otoritas Filipina terkait dengan pengakuan Maria Kristina bahwa Mary Jane diduga menjadi korban perdagangan manusia.
Menurut Eddy Hiariej, besar kemungkinan putusan hukum mengenai kasus itu nantinya bakal dimanfaatkan kuasa hukum Mary Jane untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Putusan di Filipina itu pasti akan digunakan oleh kuasa hukumnya untuk mengajukan peninjauan kembali," kata Eddy Hiariej.(Antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej bilang begini soal kapan terpidana mati Mary Jane akan dieksekusi.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Dunia Hari Ini: Terpidana Mati Kasus Narkoba Mary Jane Dipulangkan ke Filipina
- Mary Jane Nyanyikan Lagu Ini Sebelum Dipulangkan ke Filipina
- Sebelum Pulang ke Filipina, Terpidana Mati Mary Jane Menyanyikan Indonesia Raya
- Status Tersangka Denny Indrayana di Kasus Payment Gateway Harus segera Dieksekusi
- Denny Indrayana Masih Bebas, Pakar Curiga Ada Permainan di Kasus Payment Gateway
- Usut Kasus Suap di Kemenkumham, KPK Periksa 2 Orang Dekat Eddy Hiariej