Kapan Tobatmu Bang, Baru Keluar Penjara Sekarang Tertangkap Lagi
jpnn.com, SURABAYA - Polrestabes Surabaya membekuk Ones Siforus di Apartemen Kertajaya. Pria 32 tahun itu kini menempati sel tahanan. Dia dibekuk karena kedapatan menyimpan sabu-sabu (SS) dan ganja. Dia memilih apartemen sebagai markas karena dianggap aman.
Warga Jalan Teluk Nibung Timur, Kecamatan Pabean Cantian, itu seolah tidak kapok menjalani hukuman penjara.
Sebelumnya, dia merasakan tinggal di Rutan Kelas I-A Surabaya di Medaeng selama 2 tahun 10 bulan. Kasusnya sama. Berjualan narkoba.
Ones bebas sejak 2015, tapi kembali berjualan. Bisnis haram itu sudah berjalan selama tiga tahun. Hingga akhirnya, peredarannya tercium polisi.
Ones mengaku ada yang pernah bilang bahwa dirinya diincar. Karena itu, dia semakin berhati-hati dalam bertransaksi. Meski warga asli Surabaya, dia memilih tinggal di apartemen karena merasa lebih aman.
Meski demikian, tempat persembunyiannya masih terendus. Polisi berhasil meringkusnya pada 25 Januari lalu.
"Kami tangkap di minimarket yang ada di apartemennya," ujar Wakasatnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Yusuf Wahyu. (adi/c7/eko/jpnn)
Polisi kembali membekuk residivis pengedar sabu-sabu yang pernah dipenjarakan selama 2 tahun 10 bulan.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Polisi Ungkap 29 Kasus Peredaran Narkotika di Bandung, Puluhan Kurir & Bandar Narkoba Ditangkap
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak
- Pengedar Narkoba Penabrak Mobil Polisi Ditangkap, Terancam Hukuman Berat
- Simpan 9,1 Kg Ganja, Dua Pria di Rokan Hulu Ditangkap Polisi
- RMS Akhirnya Ditangkap di Kelurahan Pasar Sipirok, Bravo, Pak Polisi