Kapasitas 3.021, Lapas Tampung 9.795 Tahanan

jpnn.com, SAMARINDA - Rencana revisi PP 99/2012 menjadi kabar positif bagi penjara yang mengalami kelebihan kapasitas.
Misalnya, penjara di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Data hingga 23 April menunjukkan, seluruh penjara di Kaltim-Kaltara hanya sanggup menampung 3.021 narapidana dan tahanan.
Namun, kini penghuninya telah mencapai 9.795 orang.
Secara umum, tingkat overcapacity penjara di lingkup Kanwil Kemenkumham Kaltim mencapai 324 persen.
Tak satu pun dari tujuh lapas dan empat rutan di Kaltim-Kaltara luput dari kelebihan kapasitas.
Lapas Kelas III Bontang yang memiliki kapasitas terbanyak di Kalimantan pun para penghuninya harus berbagi “lahan” untuk tidur.
Selama ini, regulasi tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan (WBP) dinilai menjadi penghambat upaya pembinaan terhadap narapidana (napi).
Rencana revisi PP 99/2012 menjadi kabar positif bagi penjara yang mengalami kelebihan kapasitas.
- Mahasiswi di Pekanbaru Ditangkap Saat Menyelundupkan Sabu-Sabu ke Lapas
- Razia di Kamar WBP Lapas Tanjung Raja, Petugas Gabungan Temukan Sejumlah Benda Terlarang
- Dukung Kolaborasi Kementerian Imipas-Polri Berantas Narkoba di Lapas, Sahroni: Perlu Gebrakan!
- Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Lapas, Polres Batang Tangkap Residivis
- Menteri Agus Andrianto: 16 Ribu Narapidana di Seluruh Indonesia Terima Remisi Natal
- Menteri Imipas Agus Andrianto Bertekad Sikat Pungli-Penyelundupan Narkoba di Lapas