Kapitra Ampera: Itu Haknya Habib Rizieq Shihab
jpnn.com, JAKARTA - Pengacara sekaligus politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera mengatakan bahwa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab punya hak memerkarakan siapa pun yang dianggap telah menuduhnya melakukan pelanggaran.
Hal ini disampaikan Kapitra merespons pernyataan keras Habib Rizieq Shihab yang ditujukan kepada pihak yang menyebutnya menghadapi masalah overstay atau melewati batas tinggal selama berada di Arab Saudi.
Habib Rizieq bahkan mengancam akan menuntut secara hukum pihak-pihak yang menyebutnya overstay.
"Saya pikir itu hak dia (Habib Rizieq) ya. Dia yang tahu kepulangannya seperti apa," kata Kapitra saat berbincang dengan jpnn.com, Kamis (5/11).
Menurut Kapitra, Habib Rizieq berhak menuntut secara hukum bila dia merasa dicemarkan nama baiknya atas tuduhan pelanggaran izin tinggal tersebut.
"Itu hak asasi dia," tegas mantan pengacara Habib Rizieq Shihab ini.
Kalaupun Habib Rizieq benar-benar menempuh jalur hukum karena merasa dirugikan, lanjut Kapitra, tentu pembuktiannya akan dilakukan di pengadilan.
Secara hukum, kata Kapitra, hal yang wajar bagi Habib Rizieq untuk melindungi hak-haknya.
Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera mengomentari ancaman Habib Rizieq Shihab dan pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD.
- Soal Pagar Laut, Mahfud Md Desak Kejagung Sampai Polri Buka Pengusutan
- 5 Berita Terpopuler: Banyak yang Diabaikan Pemda, Ini 9 Tuntutan PPPK & Honorer, Mahfud MD Bersuara Kritis
- Suara Kritis Mahfud MD soal Pagar Laut: Pidananya Jelas!
- Innalillahi, Ibu dari Mahfud MD Meninggal Dunia
- Mahfud Sebut Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden Harus Ditaati
- Guru Besar Hukum Unpad Menilai Mahfud MD Berpotensi Dijerat Pasal Fitnah dan UU ITE