Kapitra Ampera Mengomentari Sikap Habib Rizieq
jpnn.com, JAKARTA - Sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab dengan agenda pembacaan dakwaan kasus kerumuman di Petamburan, digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jumat (19/3).
Dalam persidangan, Habib Rizieq tetap ngotot meminta agar dirinya dihadirkan secara langsung di ruang sidang.
Permintaan itu juga pernah disampaikan Habib Rizieq pada sidang perdana, Selasa (16/3) lalu.
Saat itu sidang diwarnai aksi walk out eks Imam Besar FPI dan tim kuasa hukumnya.
Terkait hal tersebut, praktisi hukum yang juga politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera angkat bicara.
Kapitra menjelaskan bahwa dalam tata hukum terdapat istilah lex specialis derogat legi generali.
"Prinsipnya lex specialis derogat legi generali, hukum khusus mengalahkan hukum umum," kata Kapitra saat dihubungi, Jumat.
Artinya, majelis hakim memiliki otoritas mutlak untuk menentukan proses, mengatur jalannya persidangan, dan membuat putusan.
Kapitra Ampera mengomentari sikap Habib Rizieq yang mengotot minta dihadirkan di ruang sidang, simak selengkapnya.
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman