Kapitra Ampera Minta Firli Bahuri Cs Abaikan Komnas HAM
jpnn.com, JAKARTA - Komnas HAM melayangkan surat pemanggilan kepada pimpinan KPK terkait laporan pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN), Selasa (8/6).
Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera justru mendorong Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan lainnya, mengabaikan pemanggilan Komnas HAM itu.
Menurut Kapitra, pemanggilan pimpinan KPK dalam polemik tersebut bukan kewenangan Komnas HAM.
“Terlalu jauh, Komnas HAM tidak punya hak untuk memanggil ketua KPK. KPK harus abaikan panggilan karena bukan yurisdiksinya," kata dia dalam rilisnya yang diterima di Jakarta, Rabu (8/6).
Kapitra menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Komnas HAM adalah lembaga yang berwenang menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Oleh karena itu, kata Kapitra, terasa aneh kalau Komnas HAM ikut campur dalam urusan TWK KPK.
"Kewenangan Komnas HAM menurut UU nomor 26/2000 hanya terbatas kepada pelanggaran HAM berat yang berupa crime against humanity (kejahatan kemanusiaan) dan genocide (pembantaian besar-besaran),” kata Kapitra.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan pimpinan dan sekjen KPK telah menerima surat dari Komnas HAM terkait aduan tes wawasan kebangsaan pegawai KPK.
Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera mendorong Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan lainnya, mengabaikan pemanggilan Komnas HAM. Sebab, bukan kewenangan Komnas HAM ikut campur urusan TWK.
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut
- Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting