Kapitra Ampera Sarankan Kubu HRS Jangan Tuding Sana Sini
jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera mengaku heran dengan pernyataan vonis 4 tahun Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara swab RS Ummi, Bogor merupakan bagian dari skenario Pilpres 2024.
Hal ini disampaikan oleh Kapitra lantaran vonis tersebut masih belum memiliki kekuatan hukum yang tetap.
"Kalau ada yang bilang melukai keadilan, mana? Ini masih proses pengadilan masih berjalan," kata Kapitra saat dihubungi JPNN.com, Sabtu (26/6).
Dia juga menyarankan kubu HRS untuk fokus pada perkara persidangan yang masih berlanjut lantaran mengajukan banding.
"Fokus saja pada hukum. Jangan tuding sana sini," lanjutnya.
Kapitra juga menegaskan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu murni sebagai perkara hukum dan tidak bermuatan politik.
"Ini proses hukum saja. Soal salah atau tidak. Semua pihak bisa menguji di pengadilan," jelas Kapitra.
Sebelumnya, Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin mengatakan, tuntutan dan vonis yang diberikan kepada Habib Rizieq itu merupakan pesanan pihak tertentu, bukan murni penegakan hukum.
Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera meminta kubu HRS untuk tidak menunding sana sini terkait vonis 4 tahun penjara perkara swab RS Ummi bagian dari skenario Pilpres 2024
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri