Kapitra Minta Jokowi Abaikan Temuan Ombudsman soal TWK Pegawai KPK

Kapitra Minta Jokowi Abaikan Temuan Ombudsman soal TWK Pegawai KPK
Presiden Joko Widodo. Foto: IG @jokowi

"Jadi, presiden perlu mengambil alih kewenangan yang didelegasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) KPK terkait pengalihan status 75 pegawai KPK menjadi pegawai ASN," ujar Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (21/7).

Ombudsman sendiri menemukan dugaan maladministrasi dalam penyusunan kebijakan, pelaksanaan TWK KPK, hingga penetapan hasil asesmen wawancara kebangsaan tersebut. (cr1/jpnn)

Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera meminta Presiden Jokowi untuk tidak menindaklanjuti temuan Ombudsman RI soal dugaan maladministrasi pada TWK dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN, simak selengkapnya.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News