Kapitra Minta Jokowi Abaikan Temuan Ombudsman soal TWK Pegawai KPK
Kamis, 22 Juli 2021 – 19:28 WIB
"Jadi, presiden perlu mengambil alih kewenangan yang didelegasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) KPK terkait pengalihan status 75 pegawai KPK menjadi pegawai ASN," ujar Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (21/7).
Ombudsman sendiri menemukan dugaan maladministrasi dalam penyusunan kebijakan, pelaksanaan TWK KPK, hingga penetapan hasil asesmen wawancara kebangsaan tersebut. (cr1/jpnn)
Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera meminta Presiden Jokowi untuk tidak menindaklanjuti temuan Ombudsman RI soal dugaan maladministrasi pada TWK dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Ajudan Pastikan Rekaman Suara Mirip Jokowi Hoaks
- Effendi Simbolon Dipecat dari PDIP Gegara Membangkang & Temui Jokowi Saat Pilkada 2024
- Saksi Ungkit Jasa Harvey Moeis dalam Penanganan Covid, Lalu Ungkap Pesan Jokowi & BG
- Bicara Akar Masalah PSN PIK, Chandra Singgung Potensi Konflik Agraria
- Mensesneg Prasetyo Hadi Melantik Mayjen TNI Ariyo jadi Kasetpres, Ini Pesannya
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia