Kapitra Minta Jokowi Abaikan Temuan Ombudsman soal TWK Pegawai KPK
Kamis, 22 Juli 2021 – 19:28 WIB

Presiden Joko Widodo. Foto: IG @jokowi
"Jadi, presiden perlu mengambil alih kewenangan yang didelegasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) KPK terkait pengalihan status 75 pegawai KPK menjadi pegawai ASN," ujar Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (21/7).
Ombudsman sendiri menemukan dugaan maladministrasi dalam penyusunan kebijakan, pelaksanaan TWK KPK, hingga penetapan hasil asesmen wawancara kebangsaan tersebut. (cr1/jpnn)
Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera meminta Presiden Jokowi untuk tidak menindaklanjuti temuan Ombudsman RI soal dugaan maladministrasi pada TWK dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Pak Luhut Sudah ke Rumah Jokowi di Hari Pertama, Ada Kompol Syarif
- NasDem Menghormati Jika Jokowi Pilih Gabung PSI
- Hasil Survei Cigmark Tentang Ketua Wantimpres, Setia Darma: Jokowi Cocok dan Layak
- Apakah Jokowi Akan Bergabung dengan PSI? Begini Analisis Pakar
- Sinyal Jokowi Gabung PSI Makin Kuat, Golkar: Pasti Ada Hitungan Politik
- Pengamat Politik Sebut Wajar Jokowi Diunggulkan Jadi Ketua Wantimpres RI