Kapitra Sebut Jubir PA 212 Novel Bamukmin Anggota KAMI, Betulkah?

Kapitra Sebut Jubir PA 212 Novel Bamukmin Anggota KAMI, Betulkah?
Novel Bamukmin. Foto: arsip JPNN.Com/Ricardo

"Tidak bisa serta merta MPR dapat memberhentikan presiden karena ini bukan negara parlementer, yang mana mosi tidak percaya menjadi alasan cukup untuk memberhentikan perdana menteri," tegasnya.

Diketahui, Habib Novel Bamukmin memang pernah berkomentar mengenai rencana deklarasi KAMI atas nama ketua media center Persaudaraan Alumni (PA) 212 pada 5 Agustus 2020. Namun dia hanya mendukung gerakan tersebut.

"Dengan dideklarasikan KAMI, jelas saya mendukung karena insyaallah perjuangan KAMI sejalan dengan spirit 212,” ujar Novel ketika dihubungi, Rabu (5/8).

Sementara masalah sidang istimewa MPR, pernyataan itu disampaikan Novel Bamukmin awal Juli 2020 untuk hal berbeda, yakni terkait putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan yang diajukan Rachmawati Soekarnoputri soal Peraturan KPU Nomor 5/2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum..

"Khusus MPR, harus segera bisa mengeksekusi putusan MA dengan menggelar Sidang Istimewa untuk melengserkan presiden dan wakilnya,” ungkap Novel Bamukmin saat itu. (fat/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Kapitra Ampera menyebut Habib Novel PA 212 anggota KAMI dan mengaitkan komentarnya soal sidang istimewa MPR.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News