Kapitra Serang Balik Ombudsman yang Bongkar Dugaan Maladministrasi TWK Pegawai KPK

jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera meragukan temuan Ombudsman RI soal dugaan maladministrasi pada tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Kapitra menilai Ombudsman telah blunder dan melakukan intervensi terhadap TWK pegawai KPK sudah melampaui batas kewenangan.
"Saya lihat ini blunderisasi yang dibuat oleh Ombudsman karena apa? karena saya yakin perundang-undangannya itu mereka juga langgar," kata Kapitra kepada JPNN.com, Kamis (22/7).
"Karena aturan UU sebagai payung untuk dilakukan asesmen itu ada dan ini bukan hal yang tabu. Semua lembaga harus menghargai aturan-aturan lembaga masing-masing instansi. Ini kan menabrak semua dinding," sambung Kapitra.
Menurut Kapitra, temuan Ombudsman tersebut tidak perlu dipedomani dan ditindaklanjuti.
"Saya tidak tahu apakah ini ada agenda lain tapi yang jelas bagi saya ada kepentingan-kepentingan yang berbeda dalam melihat dan menafsirkan sebuah UU," ujar Kapitra.
Kapitra juga berharap ada suatu lembaga yang bisa mengawasi kinerja Ombudsman.
"Kalau ombudsman sebagai provos kerja instansi negara, pemerintah dan lain-lain, dia (Ombudsman) siapa yang mengawasinya," ujar Kapitra.
Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera meragukan temuan Ombudsman RI soal dugaan maladministrasi pada tes wawasan kebangsaan (TWK) di KPK.
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil