Kapitra Serang Balik Ombudsman yang Bongkar Dugaan Maladministrasi TWK Pegawai KPK
jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera meragukan temuan Ombudsman RI soal dugaan maladministrasi pada tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Kapitra menilai Ombudsman telah blunder dan melakukan intervensi terhadap TWK pegawai KPK sudah melampaui batas kewenangan.
"Saya lihat ini blunderisasi yang dibuat oleh Ombudsman karena apa? karena saya yakin perundang-undangannya itu mereka juga langgar," kata Kapitra kepada JPNN.com, Kamis (22/7).
"Karena aturan UU sebagai payung untuk dilakukan asesmen itu ada dan ini bukan hal yang tabu. Semua lembaga harus menghargai aturan-aturan lembaga masing-masing instansi. Ini kan menabrak semua dinding," sambung Kapitra.
Menurut Kapitra, temuan Ombudsman tersebut tidak perlu dipedomani dan ditindaklanjuti.
"Saya tidak tahu apakah ini ada agenda lain tapi yang jelas bagi saya ada kepentingan-kepentingan yang berbeda dalam melihat dan menafsirkan sebuah UU," ujar Kapitra.
Kapitra juga berharap ada suatu lembaga yang bisa mengawasi kinerja Ombudsman.
"Kalau ombudsman sebagai provos kerja instansi negara, pemerintah dan lain-lain, dia (Ombudsman) siapa yang mengawasinya," ujar Kapitra.
Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera meragukan temuan Ombudsman RI soal dugaan maladministrasi pada tes wawasan kebangsaan (TWK) di KPK.
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini