KaPK Minta PTUN Pulihkan Nama Baik Anwar Usman
jpnn.com, JAKARTA - Ratusan orang yang tergabung dalam Koalisi Aksi Pembela Keadilan (KaPK) menggelar aksi dukungan untuk eks Ketua MK Anwar Usman di PTUN Jakarta.
KaPK meminta hakim yang menangani perkara gugatan Anwar Usman menegakkan hukum secara adil dan tidak melakukan penzaliman.
"Jangan zalimi Anwar Usman! Anwar Usman berhak membela diri karena harkat dan martabatnya dilucuti MKMK atas desakan opini yang dimainkan aktor dan pialang politik," teriak orator aksi Faris Jibril, kepada wartawan, di PTUN Jakarta.
Faris mengatakan, upaya sebagian kalangan mengecam langkah hukum Anwar Usman yang menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT itu dinilai memalukan serta hanya menambah borok istana.
Bahkan, Anwar Usman dituding sebagai sosok nepotis pemburu kekuasaan yang jauh dari nilai-nilai seorang negarawan.
"Tentu saja semua kecaman dan tudingan tersebut tidak fair dan tidak berdasar. Apa yang dilakukan Anwar Usman adalah hak yang dijamin konstitusi," kata Faris.
Dikatakan Faris, gugatan itu merupakan hak Anwar yang merasa terzalimi putusan MKMK yang dianggapnya janggal, menabrak Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan MK.
Ratusan orang yang tergabung dalam Koalisi Aksi Pembela Keadilan (KaPK) menggelar aksi dukungan untuk eks Ketua MK Anwar Usman di PTUN Jakarta
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..
- Bawaslu Babel Siap Dipanggil Mahkamah Konstitusi
- 3 Paslon Kada Gugat Hasil Pilgub Maluku Utara ke MK
- Muhammad Sarif-Moch Noer Gugat Hasil Pilkada ke MK dan Adukan KPU ke DKPP