KaPK Minta PTUN Pulihkan Nama Baik Anwar Usman

"Anwar Usman berhak membela diri karena harkat dan martabatnya dilucuti MKMK atas desakan opini yang dimainkan aktor dan pialang politik," tegasnya.
Jauh sebelum Putusan Nomor 90/PPU-XXI/2023 dibacakan, serangan opini yang disertai fitnah telah datang bertubi-tubi. Misal, mengenai isu bocornya putusan MK soal sistem Pemilu proporsional tertutup, juga labelisasi Mahkamah Keluarga hingga tudingan penjahat konstitusi.
Lalu, di mana letak kesalahan dari seseorang yang sedang membela diri dengan mengikuti mekanisme yang disediakan hukum?.
Anehnya, belum juga putusan PTUN keluar, berbagai opini, hoak, dan fitnah kembali menyerang Anwar, tak terkecuali PTUN.
"Baru-baru ini gencar isu di media sosial bahwa Anwar kembali menjadi Ketua MK berdasarkan putusan sela PTUN," tandas Faris.
Bahkan. Cawapres Mahfud MD juga menekan PTUN lewat statemennya agar tidak main-main dengan mencoba mengabulkan gugatan Anwar.
"Kami memandang Anwar Usman adalah korban permainan narasi politik pihak tertentu serta tumbal keputusan politis MKMK. Kebenaran pandangan ini semakin terang benderang dengan beberapa Putusan MK yang menolak uji formil dan materil Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK Nomor 90/PPU-XXI/2023," ungkapnya. (jpnn)
Ratusan orang yang tergabung dalam Koalisi Aksi Pembela Keadilan (KaPK) menggelar aksi dukungan untuk eks Ketua MK Anwar Usman di PTUN Jakarta
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Ketua MK Suhartoyo: Hukum Acara Merupakan Senjata Utama Advokat
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN