Kapok, Galih Janji Tak Lagi Hina TNI di Medsos
Lima saksi sepakat menyebut adanya unsur ujaran kebencian pada unggahan terdakwa di media sosial (medsos) Facebook.
Galih dianggap melanggar pasal 45 ayat (3) UU ITE. Hukuman maksimalnya empat tahun penjara.
Menurut dia, perbuatan terdakwa bisa menimbulkan kebencian. Perbuatan itu dilakukan berkali-kali sampai menarik perhatian masyarakat.
"Merugikan TNI," sebutnya.
Namun, terdakwa sudah menyesali perbuatannya. Galih mengaku kapok. Karena itu, jaksa menuntut hukuman di bawah ancaman maksimal.
"Menuntut terdakwa dihukum 2 tahun 6 bulan. Ditambah denda Rp 10 juta," lanjutnya.
BACA JUGA : Orasi Robertus Robet Tidak Menghina TNI
Galih tampak menghela napas setelah tuntutan itu dibacakan. Dia menundukkan kepala. "Bagaimana terdakwa? Apakah mau mengajukan pembelaan?" tanya Suprayogi. Galih menganggukkan kepala.
Galih tercatat sudah enam kali menggunggah status menghina TNI di akunnya di Facebook.
- Akun Palsu Gubernur Sulbar Muncul di Facebook, Warga Diminta Waspada
- Akun Facebook Tokoh Terkenal dengan 11 Juta Pengikut ini Dibajak
- Facebook Mulai Terapkan Setelan Private untuk Akun Dewasa
- Facebook akan Hapus Komentar Pelecehan Netizen terhadap Selebritis
- Diduga Menghina TNI, Pemuda yang Mengalami Gangguan Kejiwaan Minta Maaf
- Facebook Segera Tingkatkan Keamanan Akun Penggunanya Mulai Tahun Depan