Kapokmu Kapan, Pelanggar Lalu Linta Dihukum Baca Peraturan 20 Kali
jpnn.com, KOTAWARINGIN BARAT - Ini peringatan serius bagi warga Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Warga diminta menaati peraturan lalu lintas jika tak ingin mendapat hukuman memalukan.
Satlantas Polres Kobar tak segan-segan menghukum pelanggar membaca papan rambu alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) dengan keras.
Seperti yang terjadi Kamis (4/5) pagi. Salah seorang pelanggar menerima teguran keras dari Satlantas.
Sebab, pelanggar itu berbelok kiri sambil menerobos lampu merah traffic light di simpang empat Jalan Sutan Syahrir.
Pelanggar yang mengenakan jaket merah hitam itu diwajibkan membaca rambu peringatan 'belok kiri ikuti isyarat lampu' sebanyak 20 kali.
Hal itu menarik perhatian para pengguna jalan yang sedang melintas.
Kasatlantas Polres Kobar AKP Asdini Pratama mengatakan, papan peringatan itu tergolong paling sering dilanggar.
Ini peringatan serius bagi warga Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat.
- Kronologis Kecelakaan Truk Maut di Subang, 2 Orang Tewas di Tempat
- Operasi Zebra Lodaya 2024 di Bandung: Jangan Coba-Coba Lakukan Pelanggaran Ini
- Operasi Zebra Lodaya 2024 Dimulai Hari Ini, Polda Jabar Terjunkan 1.967 Personel
- Konsisten Dukung Korlantas Polri, Jasa Raharja Dapat Penghargaan dari Kapolri
- Jasa Raharja Gelar 'Safety Campaign', Dihadiri 4.000 Mahasiswa di 29 Wilayah
- Dukungan Masyarakat Kobar Mengalir untuk Agustiar-Edy di Deklarasi Koalisi Huma Betang