Kapokmu Kapan, Pelanggar Lalu Linta Dihukum Baca Peraturan 20 Kali

jpnn.com, KOTAWARINGIN BARAT - Ini peringatan serius bagi warga Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat.
Warga diminta menaati peraturan lalu lintas jika tak ingin mendapat hukuman memalukan.
Satlantas Polres Kobar tak segan-segan menghukum pelanggar membaca papan rambu alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) dengan keras.
Seperti yang terjadi Kamis (4/5) pagi. Salah seorang pelanggar menerima teguran keras dari Satlantas.
Sebab, pelanggar itu berbelok kiri sambil menerobos lampu merah traffic light di simpang empat Jalan Sutan Syahrir.
Pelanggar yang mengenakan jaket merah hitam itu diwajibkan membaca rambu peringatan 'belok kiri ikuti isyarat lampu' sebanyak 20 kali.
Hal itu menarik perhatian para pengguna jalan yang sedang melintas.
Kasatlantas Polres Kobar AKP Asdini Pratama mengatakan, papan peringatan itu tergolong paling sering dilanggar.
Ini peringatan serius bagi warga Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat.
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Libur Paskah, Polisi Siapkan Skema Lalu Lintas Urai Kemacetan di Jalur Puncak & Lembang
- PPPK 2024 Merasa Tak Cocok dengan Lokasi Penempatan, Hanya Ini yang Bisa Dilakukan
- Kondisi Terkini Lalu Lintas di Pelabuhan Merak pada Puncak Arus Balik 2025
- Hujan Deras, Jalan Soetta - Gedebage Bandung Banjir, Kendaraan Tak Bergerak
- ASDP Catat Trafik Arus Balik Lebaran 2025 Meningkat Tajam, Sebegini Jumlahnya